MERAUKE | Sebanyak 5.212 kilogram sirip dan daging ikan pari kering dari berbagai jenis berhasil lolos pemeriksaan karantina dan siap dikirim ke Surabaya sebagai jalur distribusi ekspor.
Produk tersebut sebelum dikirim terlebih dahulu diperiksa oleh Karantina Papua Selatan, yang melakukan serangkaian tahapan ketat, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga fisik, sebelum akhirnya menerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2) sebagai syarat legal pengiriman.
“Seluruh dokumen seperti SAJI-DN telah dilampirkan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi,” ungkap salah seorang petugas Karantina Papua Selatan, Romi pada Minggu (20/7/2025 lalu).
Kata Romi, ada tiga jenis pari yang tercantum dalam dokumen pengiriman, yakni pari lontar, pari kikir, dan pari kekeh.
“Kami fokus pada kesesuaian jumlah dan kondisi fisik media pembawa,” sebutnya.
Sementara Kepala Karantina Papua Selatan, Cahyono, menGatakan bahwa proses pemeriksaan telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Dengan diterbitkannya sertifikat KI-2, kami menjamin bahwa produk yang dikirim telah memenuhi standar mutu dan kesehatan sesuai regulasi,” kata Cahyono
Cahyono menegaskan, pihaknya tak hanya fokus pada peningkatan perekonomian, tetapi juga menjaga kelestarian sumber daya laut.
“Karantina berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan ekonomi yang seimbang dengan keberlanjutan ekosistem. Ini adalah langkah nyata kami dalam menjaga potensi laut Papua Selatan tetap lestari dan berdaya saing di kancah global,” ucapnya. (udn)