TIMIKA | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) dan Pelatihan Penetapan Target Penerima dan Mutu Layanan dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong dan dihadiri oleh Kepala Bappeda Kabupaten Mimika,Yohana Paliling yang berlangsung di ruang rapat kantor Bappeda Mimika pada, Rabu (15/10/2025).
Wabub Kemong dalam sambutannya menegaskan bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.
“SPM menjadi tolak ukur mutu pelayanan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum, serta sosial,” ucapnya.
Ia menyebutkan, penerapan SPM bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar warga negara. Oleh karena itu, Rakortek dan pelatihan ini menjadi penting untuk memperkuat pemahaman teknis serta merumuskan strategi tepat dalam menentukan target penerima layanan dan memastikan mutu pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Ia berharap melalui kegiatan ini, seluruh perangkat daerah dapat Memperkuat pemahaman terhadap kebijakan dan mekanisme penerapan SPM, Menentukan target penerima layanan secara tepat sasaran berbasis data; Meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan merata, Membangun komitmen bersama untuk mempercepat pencapaian indikator SPM di Kabupaten Mimika.
“Saya mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, aktif berdiskusi, dan membangun pemahaman yang komprehensif agar penerapan SPM di Kabupaten Mimika dapat berjalan efektif, terukur, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Crc)








