TIMIKA | Sejumlah warga yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Adat Kampung Tsinga, Waa Banti, Arwanop (LMA Tsingwarop) menggelar aksi di kantor Yayasan Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK), jalan Yos Sudarso, pada Senin (16/6/2025).
Masyarakat dari tiga kampung membentang spandukk serta melakukan orasi di halaman kantor YPMAK. Mereka menuntut kompensasi dari PT Freeport atas dampak lingkungan.
Kedatangan masyarakat yang dipimpin Ketua LMA Tsingwarop, Arnold Beanal ini menuntut kompensasi dan ganti sebagai pemilik hak ulayat, yang terkena dampak langsung atas operasional pertambangan PT Freeport Indonesia terhadapa tiga kampung diwilayah tersebut.
LMA Tsingwarop menuntut agar PTFI menjelaskan kepada masyarakat pemilik hak ulayat suku Amungme, tentang hasil rapat komisi penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pusat dan Analisis Dampak Lingkungan (Andal), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) tahun 2023 yang salah satu poinnya memperjelas kewajiban PT Freeport Indonesia mengenai hak-hak ulayat masyarakat dan sosialisasi mekanisme kompensasi.
“Kami minta pimpinan datang temui kami di sini dan jelaskan terkait kompensasi dan hak-hak atas rapat komisi penilai AMDAL dan Andal. AMDAL PTFI tahun 2023 penuh kebohongan,” ucap Arnold.
Jika tuntutan ini tidak diselesaikan, kata Arnold maka masalah akan semakin panjang,karena masyarakat akan tutup aktivitas di kantor YPMAK. Karena itu, diharapkan manajemen YPMAK agar berkoordinasi ke manajemen PTFI, supaya bisa hadir dan menjawab tuntutan ini.
“Kami akan duduk di tempat ini sampai ada kejelasan dari PTFI, karena penilai AMDAL sudah sepakat untuk memenuhi hak-hak pemilik hak ulayat, akan tetapi sampai saat ini tidak terealisasi,” katanya.
Menanggapi tuntutan ini, Vice President Community Relations PTFI, Engel Enoch menyampaikan, bahwa pihaknya siap menerima aspirasi yang disampaikan LMA Tsingwarop.
“Kehadiran kami di sini, membuktikan bahwa kami siap diskusi,” katanya singkat. (Redaksi)