TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika akan mengevaluasi kembali ketua Rukun Tetangga (RT) di setiap Kampung dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Mimika.
Belakangan ini kerap disalah artikan bahwasannya ketua RT di Kabupaten Mimika diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika. Hal tersebut tidak benar ketua RT itu diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kampung atau Kepala Kelurahan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Mimika, Ananias Faot menegaskan bahwa ketua RT diangkat berdasarkan keputusan kepala Kampung (Desa) dan Lurah bukan berdasarkan SK Bupati.
Ananias menyebutkan para ketua RT diangkat berdasarkan SK Kepala Kampung dan Lurah, karena honorarium ketua RT dibayarkan melalui anggaran alokasi dana desa (ADD) dan melalui anggaran pada Kelurahan masing-masing.
Kata Ananias honorarium atau upah bagi ketua RT dibayarkan per tiga bulan berjalan.
“Kita harus luruskan hal yang salah, jangan sampai kita ditangkap penegak hukum,” pungkasnya.(crc)