Loka POM Musanahkan Ribuan Obat Tablet Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMIKA | Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Mimika melakukan pemusnahan terhadap ribuan tablet obat ilegal jenis Dextromethorphan (DMP) senilai Rp55 juta di Kantor Loka POM Mimika, Rabu (27/8/2025).

Pemusnahan 11.000 tablet DMP dilakukan dengan cara diblender dan dilarutkan dipimpin langsung oleh Kepala Loka POM Mimika Rudolf Surya P Bonay didampingi Kepala Bea Cukai Amamapare Mimika, KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Hery Setiabudi.

Kepala Loka POM Mimika, Rudolf Surya P. Bonay, menyebutkan, ribuan tablet obat ilegal ini
adalah hasil pengawasan dan penindakan selama tahun 2025.

“Hal ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” katanya.

Dikatakannya, obat-obat ini diketahui masuk ke Mimika melalui jasa ekspedisi yang menyatakan nama paket tersebut adalah sebagai suku cadang motor.

Baca Juga :  Kepala Bappeda Sebut Program Wajib Menyentuh Masyarakat : Dana Padat Karya Capai Rp 43 Miliar

Obat ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp. 55 juta, dengan harga jual di Timika per 10 tablet sebesar Rp50 ribu.

“Pemusnahan ini adalah bukti komitmennya dalam mencegah penyalahgunaan obat yang dapat membahayakan nyawa,” jelasnya.

Rudolf menjelaskan, obat DMP hanya boleh digunakan sesuai aturan dan pengawasan tenaga kesehatan.

Penyalahgunaan obat dapat menimbulkan dampak serius, baik bagi kesehatan fisik maupun mental, bahkan berujung pada kematian. Oleh karena itu, pihaknya terus memperketat pengawasan, memperkuat kerja sama lintas sektor, serta melakukan edukasi kepada masyarakat.

“Obat Dextromethorphan (DMP) ini merupakan obat batuk yang telah dilarang beredar dalam bentuk tunggal sejak 2013, karena rentan disalahgunakan terutama oleh remaja karena mudah diperoleh dan dapat menimbulkan efek euforia atau halusinasi. Penggunaan dalam dosis tinggi dapat menyebabkan kerusakan otak, gangguan mental, ketergantungan, bahkan kematian,” ujarnya.

Baca Juga :  Disparbudpora Gelar Lomba Mengukir Diikuti 27 Sanggar

Untuk itu, pihaknya mengingatkan masyarakat agar hanya mengonsumsi obat sesuai resep dokter serta segera melaporkan bila menemukan peredaran obat ilegal.

“Meskipun tidak menemukan tersangka, namun berhasil mencegah peredaran obat-obatan. Pada 2024–2025, beberapa kasus bahkan ada juga yang kami tingkatkan hingga proses hukum. Ini adalah wujud sinergi kami dengan Polres, Bea Cukai, dan Kejaksaan untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya. (crc)

Berita Terkait

Puluhan Peserta Ikuti Seleksi JPT Pemkab Mimika
13 Point Tuntutan Pemuda Mimika Bersatu
Pemkab Mimika Gelar Rakor Jaga Kedamaian
Pemprov Papsel Gelar Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama
Bupati John Launching Program Clean Friday Distrik Wania
Antusias Pelajar di Mimika Mengikuti Lomba Dayung
Langkah Cepat Bangkitkan UMKM Mimika
Ratusan Pelajar SMA/SMK Mengikuti Sosialisasi Empat Konsensus Kebangsaan

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 18:26 WIT

Puluhan Peserta Ikuti Seleksi JPT Pemkab Mimika

Selasa, 2 September 2025 - 16:53 WIT

13 Point Tuntutan Pemuda Mimika Bersatu

Selasa, 2 September 2025 - 16:43 WIT

Pemkab Mimika Gelar Rakor Jaga Kedamaian

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:49 WIT

Pemprov Papsel Gelar Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:13 WIT

Bupati John Launching Program Clean Friday Distrik Wania

Berita Terbaru

Daerah

Puluhan Peserta Ikuti Seleksi JPT Pemkab Mimika

Selasa, 2 Sep 2025 - 18:26 WIT

Daerah

13 Point Tuntutan Pemuda Mimika Bersatu

Selasa, 2 Sep 2025 - 16:53 WIT

Daerah

Pemkab Mimika Gelar Rakor Jaga Kedamaian

Selasa, 2 Sep 2025 - 16:43 WIT

Daerah

Pemprov Papsel Gelar Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Sabtu, 30 Agu 2025 - 11:49 WIT