TIMIKA | Dinas Komunikasi dan Informasi Mimika sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 4 tahun 2024 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren di bidang komunikasi dan informatika kepada media pers pada, Senin (10/11/2025).
Sosialisasi tersebut menghadirkan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan.
Abdul Manan dalam materi tentang hak dan perlindungan wartawan, peran pers, kewajiban pers, serta kode etik jurnalistik yang mana bahwa hubungan antara pemerintah daerah dan media massa harus dibangun di atas prinsip profesionalisme dan independensi.
Dalam kesempatan yang sama Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Evert Lukas Hindom dalam sambutannya mengatakan, Permenkominfo nomor 4 tahun 2024 mengatur berbagai aspek komunikasi publik mulai dari sosialisasi peraturan monitoring kebijakan dan opini publik, penyusunan strategi komunikasi, pembuatan dan diseminasi konten, hingga pengelolaan media komunikasi publik.
Regulasi ini Kat Evert mencakup pelayanan informasi publik, relasi media, kemitraan dengan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), penguatan kapasitas SDM komunikasi publik, serta dukungan administratif dan tata kelola komisi informasi di daerah dalam penyelesaian sengketa informasi.
“Juknis ini bisa digunakan sebagai pedoman penyusunan Perda, namun penetapan aturan diserahkan kepada masing-masing Pemda sesuai kondisi wilayah masing-masing,” katanya.
Evert menyebutkan, Pemerintah Daerah lebih proaktif memfasilitasi kebutuhan media, baik dari sisi substansi maupun dalam konteks bisnis melalui media berbayar. Dalam konteks relasi media. Secara konsisten memberikan data dan informasi terbaru serta mempermudah akses ke narasumber di lingkungan pemerintahan.
Evert menerangkan, pentingnya pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia jurnalis serta penempatan wartawan, di media massa untuk menjaga kualitas jurnalistik.
Kata Evert semakin banyak wartawan yang tersertifikasi semakin terjaga kualitas produk jurnalistik dan kepercayaan publik terhadap media massa.(Red)








