Usai Mengikuti Sidang Kode Etik 4 Anggota Polda Papua Tengah Di Pecat

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NABIRE | Sebanyak 12 anggota Kepolisian Polres Dogiyai, Polda Papua Tengah mengikuti sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Hal itu dilakukan usai ke -12 personil polri tersebut menjalani sidang KKEP terkait kasus Dogiyai pada 31 Maret 2026 lalu.

Dalam putusan sidang etik, 4 orang anggota dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan 8 anggota lainnya dikenai sanksi demosi.

Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini melalui Kabid Humas Polda Papua Tengah, AKBP I Made Suartika menegaskan institusi Polri bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus tersebut.

Ia menuturkan, pasca kejadian tersebut, Polda Papua Tengah langsung melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap fakta serta memastikan proses penegakan disiplin berjalan sesuai aturan yang berlaku dilingkungan Polri.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai institusi Polri. Proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta kode etik yang berlaku,” ungkapnya pada Rabu (13/5/2026).

Baca Juga :  MA Ditemukan Meninggal Dibawah Kolong Kendaraan

Ia menyebutkan adapun empat anggota yang dijatuhi sanksi PTDH yakni GR, ZPF, dan YWY karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap masyarakat. Sementara HN dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan provokasi terhadap anggota.

“Untuk 8 orang yang demosi yakni, AS dijatuhi mutasi demosi selama 2 tahun karena mengetahui adanya kasus pemukulan namun melakukan pembiaran. Sementara itu, JRR, AFK, GLY, JFN, WD, dan JF dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun karena terbukti terlibat dalam pembakaran kendaraan,” katanya.

“Selain itu Kapolsek Kamu, YHA juga dikenakan sanksi demosi selama 3 tahun karena dinilai terbukti kurang melakukan pengawasan terhadap anggota,” tuturnya.

Ia menuturkan, pasca sidang putusan yang digelar 7 Mei 2026 lalu, ke-12 anggota tersebut tengah mengajukan banding atas putusan sidang etik yang diterima.

Baca Juga :  Perahu Ketinting POB Tujuh Orang Terbalik dan Tenggelam Satu Orang dalam Pencarian

Ia menjelaskan,selama proses banding berlangsung, seluruh anggota yang bersangkutan berada dalam pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Papua Tengah.

“Tanggal 11 Mei lalu kita telah menerima surat pernyataan banding, sehingga mereka diberikan waktu 21 hari untuk menyiapkan materi memori banding. Lalu kita juga akan menyiapkan komisi banding. Jadi kalau banding ini putusannya bisa ditolak, selain itu bisa meringankan, namun bisa juga memberatkan,” ucapnya.

Ia menegaskan, langkah yang diambil ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi serta menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, terlebih khusus Personil Polda Papua Tengah yang terlibat dalam kasus Dogiyai.

“Polda Papua Tengah memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif dan mengimbau seluruh personel untuk terus menjaga profesionalisme, soliditas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ungkapnya. (Red)

 

Berita Terkait

MA Ditemukan Meninggal Dibawah Kolong Kendaraan
Kapolda Kunjungi Warga Korban Penembakan Yang Sedang Dirawat Di RSMM
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pemilik Tembakau Sintesis
Polisi Selidiki Kronologis Penembakan Di Tembagapura
Lakalantas Di Jalan Poros Mapurujaya Korban MD
Barisan Merah Putih Papua Gelar Aksi Damai 1 Mei
Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengenas Di KM 9
Tiga Lokasi Aksi Di Timika Berjalan Damai

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:42 WIT

Usai Mengikuti Sidang Kode Etik 4 Anggota Polda Papua Tengah Di Pecat

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:55 WIT

Kapolda Kunjungi Warga Korban Penembakan Yang Sedang Dirawat Di RSMM

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:06 WIT

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pemilik Tembakau Sintesis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:04 WIT

Polisi Selidiki Kronologis Penembakan Di Tembagapura

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:52 WIT

Lakalantas Di Jalan Poros Mapurujaya Korban MD

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Usai Mengikuti Sidang Kode Etik 4 Anggota Polda Papua Tengah Di Pecat

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:42 WIT

Daerah

UMKM Mimika Sasar Pasar Internasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:17 WIT

Daerah

Masa Jabatan Kepala Kampung Diperpanjang

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:12 WIT