NABIRE | Sebanyak 12 anggota Kepolisian Polres Dogiyai, Polda Papua Tengah mengikuti sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Hal itu dilakukan usai ke -12 personil polri tersebut menjalani sidang KKEP terkait kasus Dogiyai pada 31 Maret 2026 lalu.
Dalam putusan sidang etik, 4 orang anggota dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan 8 anggota lainnya dikenai sanksi demosi.
Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini melalui Kabid Humas Polda Papua Tengah, AKBP I Made Suartika menegaskan institusi Polri bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus tersebut.
Ia menuturkan, pasca kejadian tersebut, Polda Papua Tengah langsung melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap fakta serta memastikan proses penegakan disiplin berjalan sesuai aturan yang berlaku dilingkungan Polri.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai institusi Polri. Proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta kode etik yang berlaku,” ungkapnya pada Rabu (13/5/2026).
Ia menyebutkan adapun empat anggota yang dijatuhi sanksi PTDH yakni GR, ZPF, dan YWY karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap masyarakat. Sementara HN dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan provokasi terhadap anggota.
“Untuk 8 orang yang demosi yakni, AS dijatuhi mutasi demosi selama 2 tahun karena mengetahui adanya kasus pemukulan namun melakukan pembiaran. Sementara itu, JRR, AFK, GLY, JFN, WD, dan JF dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun karena terbukti terlibat dalam pembakaran kendaraan,” katanya.
“Selain itu Kapolsek Kamu, YHA juga dikenakan sanksi demosi selama 3 tahun karena dinilai terbukti kurang melakukan pengawasan terhadap anggota,” tuturnya.
Ia menuturkan, pasca sidang putusan yang digelar 7 Mei 2026 lalu, ke-12 anggota tersebut tengah mengajukan banding atas putusan sidang etik yang diterima.
Ia menjelaskan,selama proses banding berlangsung, seluruh anggota yang bersangkutan berada dalam pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Papua Tengah.
“Tanggal 11 Mei lalu kita telah menerima surat pernyataan banding, sehingga mereka diberikan waktu 21 hari untuk menyiapkan materi memori banding. Lalu kita juga akan menyiapkan komisi banding. Jadi kalau banding ini putusannya bisa ditolak, selain itu bisa meringankan, namun bisa juga memberatkan,” ucapnya.
Ia menegaskan, langkah yang diambil ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi serta menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, terlebih khusus Personil Polda Papua Tengah yang terlibat dalam kasus Dogiyai.
“Polda Papua Tengah memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif dan mengimbau seluruh personel untuk terus menjaga profesionalisme, soliditas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ungkapnya. (Red)







