TIMIKA | Satuan ResNarkoba Polres Mimika berhasil meringkus dua pengedar tembakau sintetis di lokasi berbeda dalam dua hari terakhir.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman melalui Kasihumas, Iptu Hempi Ona saat dikonfirmasi pada Kamis (07/5/2026) membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka pertama berinisial D.P.P.S.P (25) merupakan security di Jalan WR Supratman pada Rabu (06/05/2026) sekitar pukul 15.00 WIT dan tersangka kedua berinisial N.M (23) ditangkap di Jalan C.Heatubun tepatnya di depan kantor Perhubungan Timika pada Kamis (07/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIT.
Hempi menerangkan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi dari Personel Polsek Mimika Baru telah diamankan seorang pria di salah satu tempat Jasa Pengiriman dengan barang bukti berupa satu buah kotak box diduga berisikan Narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menuju kantor Polsek Mimika Baru guna melakukan pengecekan dan benar saja paket milik pelaku diketahui berisi Narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis.
Dan setelah diinterogasi, kata Hempi akhirnya, pelaku mengakui paketan tersebut miliknya sendiri. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu paket plastik sedang warna merah kecil berisikan Narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis, satu buah boks bekas paket jasa pengiriman, satu buah HP warna Silver dan satu unit motor warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, untuk penangkapan terhadap tersangka N.M (23) di Jalan C.Heatubun tepatnya di depan kantor Perhubungan Timika pada Kamis (07/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIT.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi dari Personil Beacukai Timika bahwa dicurigai sebuah kotak box yang dikirim melalui jasa pengiriman berisi Narkotika.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnakoba Polres Mimika yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Y. Rante Limbong menuju kantor jasa pengiriman guna melakukan koordinasi.
Tak lama kemudian, pemilik pengiriman menghubungi pihak jasa pengiriman meminta untuk mengantarkan paket tersebut kepada pelaku di Jalan C. Heatubun depan kantor Perhubungan Timika.
Setelah menerima paket tersebut, tim langsung menangkap pelaku dan sejumlah barang bukti seperti satu paket plastik bening kecil berisikan serbuk kuning bahan baku Narkotika Golongan 1 jenis tembakau sintetis, sebuah boks bekas paket jasa pengiriman, satu buah HP dan sepasang sepatu.
“Pelaku pun mengakui bahwa paketan tersebut adalah miliknya yang mana bahan baku Narkotika Golongan 1 jenis tembakau sintetis,” jelasnya.
Adapun Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 thn 2023 tentang KUHP.
Kedua pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Kantor Polres Mimika Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.(Red)







