TIMIKA | Direktur Eksekutif Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa), Stingal Jhonny Beanal menyebutkan terkait pengelolaan besi bekas yang berasal dari PT Freeport Indonesia yang dihibahkan kepada ke 2 lembaga adat merupakan kewenangan penuh lembaga adat.
Menurut John Beanal, PT Freeport Indonesia telah menyerahkan hak pengelolaan besi bekas kepada dua lembaga adat, yakni Lemasa dan Lemasko. Selanjutnya, kedua lembaga tersebut menunjuk PT Helama sebagai pihak pengelola melalui kontrak kerja yang masih berlaku hingga saat ini.
“PT Freeport sudah memberikan kewajibannya kepada kedua lembaga adat. Karena itu, persoalan pengelolaan besi bekas saat ini menjadi urusan Lemasa dan Lemasko, bukan lagi urusan PT Freeport,” ungkap Stingal John Beanal pada, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, kuota besi bekas yang diberikan kepada kedua lembaga adat mencapai 15.000 ton. Pengelolaan dan pemanfaatannya diserahkan kepada perusahaan yang telah ditunjuk berdasarkan kesepakatan dan kontrak yang sah.
John Beanal mengaku pihaknya telah beberapa kali mengundang pimpinan Yayasan Tuarek untuk berdialog secara kekeluargaan guna mencari solusi bersama. Namun undangan tersebut disebut tidak mendapat respons.
Sebagai bentuk itikad baik, kata John Beanal bahwa Lemasa juga telah menawarkan sejumlah alternatif, termasuk skema pembagian hasil penjualan besi bekas guna mendukung operasional Yayasan Tuarek. Namun, tawaran tersebut tidak diterima.
“Kami sudah menawarkan pembagian hasil sesuai pendapatan yang diperoleh Lemasa . Namun, untuk pengelolaannya tidak bisa diberikan karena masih ada kontrak yang sah dengan PT Helama,” tuturnya.
Ia menuturkan, bahwa kontrak yang sedang berjalan memiliki kekuatan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak. Jika kontrak tersebut dilanggar atau diubah secara sepihak, maka lembaga adat berpotensi menghadapi konsekuensi hukum.
Ia menerangkan, mengingat adanya aksi demonstrasi terkait persoalan tersebut dapat berdampak pada nama baik dan martabat masyarakat Amungme serta kelembagaan adat yang selama ini menjadi mitra resmi dalam pengelolaan hak-hak masyarakat adat.
Kata John Lemasa menyimpulkan bahwa PT Freeport Indonesia telah memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan pengelolaan besi bekas kepada Lemasa dan Lemasko. Selain itu, lembaga adat telah membuka ruang dialog dan menawarkan solusi kepada Yayasan Tuarek, namun pengelolaan langsung tidak dapat dialihkan karena masih terikat kontrak yang berlaku.
Ia mengimbau seluruh masyarakat adat Amungme dapat mengedepankan musyawarah dan menghormati kesepakatan hukum yang telah dibuat demi menjaga stabilatas operasi penambangan PT Freeport Indonesia di wilayah adat Amungsa dan Bumi Kamoro. Sesuai dengan kesepakatan Mou 2000 antara PT freeport dan Lemasa. (Red)







