MERAUKE | Pelaku utama kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Trikora Merauke terhadap Mobil dinas Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, berinisial GR alias Icad diserahkan Kejaksaan Negeri Merauke pada Rabu (9/7/2025).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Merauke, Ipda Muhamad Adam Srifaldy memimpin langsung penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Tersangka bernama inisial GR alias Icad, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan cara melempar mobil menggunakan sebuah botol kaca terhadap mobil Wakil Gubernur Papua Selatan.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat tanggal 11 April 2025 lalu, sekitar pukul 09.00 WIT di Jalan Trikora Merauke. Tersangka dan teman-temannya sebanyak 5 orang yang dalam pengaruh alkohol menggunakan alat tajam (parang) dan melempar mobil menggunakan sebuah botol kaca.
Setelah mobil berhenti, korban turun dari mobil dan langsung diancam oleh tersangka dengan cara mengarahkan alat tajam (parang) ke arah korban.
Kapolsek KPL Merauke, Ipda Muhamad Adam Srifaldy mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951. Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah parang. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 02 / IV / 2025 /SPK.Sek KPL/Res Mrke/Polda Papua, tanggal 11 April 2025.
Kata Ipda Adam, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan dalam keadaan aman, lancar, dan terkendali. Tersangka langsung diantar ke Lapas Kelas II B Kabupaten Merauke.(Udn)