TIMIKA | Satuan Lalu Lintas ( Satlantas) Polres Mimika mencatat dalam kurun waktu sebulan sebanyak 31 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di Kabupaten Mimika.
Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Baharuddin Buton mengatakan, pada Juni 2025 sebanyak 31 kasus lakalantas baik laka ganda maupun laka Tunggal.
Ia menyebutkan, kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi rata-rata disebabkan faktor kelalaian pengendara kendaraan bermotor.
“Rata-rata penyebabnya kelalaian pengendara,” kata AKP Baharuddin pada Selasa (15/7/2025) lalu
Ia menuturkan, dari 31 kasus kecelakaan tersebut, ada yang sudah diproses hukum dan ada juga yang diselesaikan melalui Restorasi Justice.
“Jadi kita mengedepankan kearifan lokal yaitu dengan mengupayakan RJ ( Restorasi Justice) atau kekeluargaan,” tuturnya.
Namun kata Kasat Lantas kalau tidak ada titik temu dari kedua pihak, maka proses hukum tetap jalan.
Ia mengimbau masyarakat Mimika untuk tidak melakukan kegiatan palang jalan raya jika terjadi kasus kecelakaan lalu lintas.
“Kasus kecelakaan lalu lintas terjadi itu bukan karena kemauan dari pengendara, tapi karena kelalaian. Kami juga minta tolong jangan palang-palang jalan kalua ada kecelakaan lalulintas,” tutupnya. (crc)