TIMIKA | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika mengecam pengoperasian pabrik tahu yang Di Jalan Busiri Ujung, Distrik Mimika Baru.
Pada Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Jumat(18/7/2025) lalu DPRK bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ditemukan fakta bahwa pabrik tersebut beroperasi secara sembunyi-sembunyi tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Anggota DPRK Mimika meninjau Lokasi pabri tersebut setelah mendapat aduan dari warga setempat yang tidak nyaman dengan aktivitas pabrik tahu itu.
“Kami dari DPRK bersama DLH dan Kelurahan setempat turun ke lokasi sesuai dengan laporan warga sekitar,” ungkap Ketua Komisi IV DPRK, Elinus Balinol Mom, Senin (21/7/2025).
Di Lokasi Kata Elinus pihaknya mendapati pembuangan limbah pabrik tahu yang tidak layak dengan kondisi terbuka. Pihaknya menilai hal tersebut yang menimbulkan bau dan ketidaknyamanan bagi warga sekitar.
Ia menjelaskan pihaknya berusaha membangun komunikasi dengan pemilillk pabrik tahu itu, namun pemilik pabrik tahu tidak kooperatif.
“Sudah tidak kooperatif, banyak alasan yang disampaikan saat kami coba menghubungi,” ucapnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan kembali memanggil pemilik pabrik tahu tersebut dalam waktu dekat. Jika pemilik pabrik tahu tidak juga kooperatif, DRPK akan mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mengambil tindakan tegas dengan menutup usaha tersebut.
Menurut Elinus, ketika usaha itu terus dipaksakan untuk dijalankan maka akan berdampak buruk bagi warga sekitar. Sebetulnya kehadiran Dewan dan Pemerintah kesana untuk memastikan izin berusaha dari pabrik tersebut.
“Kalau belum memiliki izin maka kita dorong agar segera memiliki izin dan fasilitas pendukung untuk pembuangan limbah dari aktivitas tersebut diperbaiki agar tidak menganggu warga sekitar, tapi pemilik tidak kooperatif maka kita dorong agar ditutup saja pabrik tersebut,” pungkasnya. (crc)