TIMIKA | Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, Jefry Deda mengatakan system pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) akan dirubah dari awal open dumping ke sistem Controlled Landfill.
Hal ini dilakukan setelah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika mendapatkan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Iwaka. Sanksi ini diberikan karena TPA tersebut masih menggunakan sistem “open dumping” yang dinilai mencemari lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti penyebaran lalat, nyamuk, dan pencemaran air.
Dikatakan Jefrry akan tetapi bapak Bupati Mimika menyatakan komitmennya untuk mengalokasikan anggaran, perubahan sistem TPA dan di tahun 2025 ini sistem pembuangan akan rubah dari sistem open dumping ke sistem Controlled Landfill.
“Sistem Controlled Landfill dimana sampah yang dibawah dari kota dibuang terus selanjutnya di kasih rata dengan alat berat kemudian di tutup pake tanah. Jadi sampah tidak lagi berhamburan secara terbuka ,”Ucap Kepala Dinas DLH Mimika, Jefry Deda saat ditemui di Hotel Horison pada, Kamis (7/8/2025)
Ia menambahkan di tahun 2025 ini juga DLH melalui APBD perubahan akan mengalokasi anggaran ke setiap kelurahan untuk pembuatan Bank atau Kios sampah disetiap kelurahaan yang mana sampah dari masyarakat akan dibeli oleh pihak Kelurahaan.
“Program ini dimana sampah dari masyarakat akan dibeli oleh kelurahan,”pungkasnya.(crc)