TIMIKA | Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, Jefrry Deda menegaskan selama menjabat sebagai kepala DLH Mimika,pihaknya tidak pernah melakukan pemecatan petugas pengangkut sampah.
“Respon mereka (petugas pengangkut sampah) tadi itu peristiwa pada pimpinan OPD yang lama, tapi masa saya menjabat selama tiga tahun. Saya tidak pernah pecat karyawan. Dan kalaupun pemecatan karyawan pasti ada dasarnya. Apa kesalahan mereka, apakah bersifat pidana atau merusak aset pemerinth dan itu ada dalam kontrak. Kalau tidak melanggar itu tidak ada pemecatan dan apabila ada kesalahan kecil pastinya hanya akan diberikan teguran saja atau sanksi administrasi,” tutur Jefry Deda pada Selasa (10/3/2026).
Ia menerangkan, apabila bawahannya melakukan kesalahan maka akan ditarik kembali ke kantor karena yang bersangkutan sudah meresakan pekerja dan menganggu konsentrasi petugas pengangkut sampah.
“Jaman saya tidak ada pemecatan atau pergantian sepihak,”tegasnya.
Ia menerangkan,terkait dengan insiden kecelakaan beberapa waktu lalu yang mana karyawan yang membawah truk Ketika diselidiki ternyata tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Maka dari itu pihaknya menurunkan posisi yang bersangkutan menjadi petugas jaga tong sampah.
Lebih jauh kata Jefry, tempat kosongnya ini yang kemudian diisi oleh anak dari pengawas. Lantaran hal tersebut karyawan lainnya tidak menerima. Sementara banyak karyawan yang menunggu bertahun -tahun untuk mengisi posisi tersebut.
Ia menyebutkan saat ini yang bersangkutan yang baru masuk ini sudah dicopot. Sementara pengawas sudah diganti dan yang bersangkutan sudah dikembali ke kantor serta tidak lagi menjadi pengawas.
Ia menerangkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan skema jaminan hari tua bagi para petugas pengangkut sampah. Agar mereka bisa memperoleh pesangon saat mereka sudah tua dan tidak bekerja lagi nantinya. (Red)






