Loka POM Musanahkan Ribuan Obat Tablet Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMIKA | Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Mimika melakukan pemusnahan terhadap ribuan tablet obat ilegal jenis Dextromethorphan (DMP) senilai Rp55 juta di Kantor Loka POM Mimika, Rabu (27/8/2025).

Pemusnahan 11.000 tablet DMP dilakukan dengan cara diblender dan dilarutkan dipimpin langsung oleh Kepala Loka POM Mimika Rudolf Surya P Bonay didampingi Kepala Bea Cukai Amamapare Mimika, KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Hery Setiabudi.

Kepala Loka POM Mimika, Rudolf Surya P. Bonay, menyebutkan, ribuan tablet obat ilegal ini
adalah hasil pengawasan dan penindakan selama tahun 2025.

“Hal ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” katanya.

Dikatakannya, obat-obat ini diketahui masuk ke Mimika melalui jasa ekspedisi yang menyatakan nama paket tersebut adalah sebagai suku cadang motor.

Baca Juga :  PUPR Alokasikan Anggaran 5 Milliar Perbaiki Ruas Jalan Hasanudin

Obat ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp. 55 juta, dengan harga jual di Timika per 10 tablet sebesar Rp50 ribu.

“Pemusnahan ini adalah bukti komitmennya dalam mencegah penyalahgunaan obat yang dapat membahayakan nyawa,” jelasnya.

Rudolf menjelaskan, obat DMP hanya boleh digunakan sesuai aturan dan pengawasan tenaga kesehatan.

Penyalahgunaan obat dapat menimbulkan dampak serius, baik bagi kesehatan fisik maupun mental, bahkan berujung pada kematian. Oleh karena itu, pihaknya terus memperketat pengawasan, memperkuat kerja sama lintas sektor, serta melakukan edukasi kepada masyarakat.

“Obat Dextromethorphan (DMP) ini merupakan obat batuk yang telah dilarang beredar dalam bentuk tunggal sejak 2013, karena rentan disalahgunakan terutama oleh remaja karena mudah diperoleh dan dapat menimbulkan efek euforia atau halusinasi. Penggunaan dalam dosis tinggi dapat menyebabkan kerusakan otak, gangguan mental, ketergantungan, bahkan kematian,” ujarnya.

Baca Juga :  Gelar Aksi di YPMAK Masyarakat Adat Tuntut PT Freeport

Untuk itu, pihaknya mengingatkan masyarakat agar hanya mengonsumsi obat sesuai resep dokter serta segera melaporkan bila menemukan peredaran obat ilegal.

“Meskipun tidak menemukan tersangka, namun berhasil mencegah peredaran obat-obatan. Pada 2024–2025, beberapa kasus bahkan ada juga yang kami tingkatkan hingga proses hukum. Ini adalah wujud sinergi kami dengan Polres, Bea Cukai, dan Kejaksaan untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya. (crc)

Berita Terkait

Angel Awom, Putri Muda Papua Tengah yang Siap Berlaga di Miss Bintang Indonesia Nasional
DEKOPIN Pusat Apresiasi Keseriusan Samuel Yogi Memajukan Koperasi
DPC BMP RI Puncak Jaya Sukses Gelar Jalan Sehat Kebangsaan, Perkuat Sinergitas Komponen Bangsa
Diskop Mimika Berkomitmen Terus Dukung Program Nasional
Tiba Di Deli Serdang, Melisa Howay Masuk Grand Final Putri Otonomi Indonesia
Pemkab Mimika Damaikan Dua Kelompok Warga Yang Bertikai
PUPR Alokasikan Anggaran 5 Milliar Perbaiki Ruas Jalan Hasanudin
Dinsos Koordinasi Lintas Sektor Bahas Penanangan Anak Terlantar

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:53 WIT

Angel Awom, Putri Muda Papua Tengah yang Siap Berlaga di Miss Bintang Indonesia Nasional

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:49 WIT

DEKOPIN Pusat Apresiasi Keseriusan Samuel Yogi Memajukan Koperasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:35 WIT

DPC BMP RI Puncak Jaya Sukses Gelar Jalan Sehat Kebangsaan, Perkuat Sinergitas Komponen Bangsa

Senin, 29 Juni 2026 - 21:54 WIT

Diskop Mimika Berkomitmen Terus Dukung Program Nasional

Senin, 29 Juni 2026 - 10:11 WIT

Tiba Di Deli Serdang, Melisa Howay Masuk Grand Final Putri Otonomi Indonesia

Berita Terbaru

Daerah

Diskop Mimika Berkomitmen Terus Dukung Program Nasional

Senin, 29 Jun 2026 - 21:54 WIT