TIMIKA | Puluhan masa melakukan aksi blokade pintu masuk kawasan Perusahan PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Cek Poin 430 Kuala Kencana Distrik Kuala pada Kamis (4/6/2026) pagi.
Aksi blokade ini dilakukan oleh Yayasan Tuarek Natkime dengan membawa spanduk bertuliskan:
Berdasarkan seluruh Bukti Dokumen, Surat Keputusan resmi dari James R. Moffet serta kronologis perjalanan hukum yang sah dan mengikat, kami dengan ini kami keluarga besar Natkime melalui Yayasan Tuarek Natkime yang didampingi oleh Lembaga Adat Tanah Papua.
Dalam aksi tersebut mereka secara tegas menyampaikan Pernyataan Sikap dan teguran tertulis sebagai berikut :
• Tuntutan Pengembalian Hak yang Diabaikan:
Kami menuntut agar bapak selaku pimpinan yang berwenang segera mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk mengembalikan penuh hak kami dalam pengelolaan bisnis besi tua (Scrap Metal) yang telah di abaikan, tidak dikoordinasikan dan dilanggar selama lebih dari 13 Tahun, hal ini bertentangan dengan surat keputusan tertinggi perusahaan tertanggal 15 Juli 2004.
• Penghentian Total Pihak Ketiga:
Kami memerintahkan dan menuntut agar Segera Menghentikan segala bentuk kegiatan, pengangkutan dan pengelolaan besi tua Scrap yang dilakukan oleh pihak lain, khususnya PT. Elhama Family yang tidak memiliki dasar hukum yang sah dan melanggar kesepakatan awal.
Selain itu, pesert aksi meminta agar PTFI dan divisi CSR segera memberikan seluruh pengolahan besi tua kepada Yayasan Taurek Natkime sebagai hak ulayat area konsesi PTFI. Kalau tidak lakukan, maka akan dilakukan lewat jalur hukum dan PTFI sementara stop operasi tambang.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario mengatakan, masyarakat yang melakukan aksi pemalangan ini menuntut pengelolaan besi tua.
“Jadi ini terkait dengan besi tua, mereka tuntut pengelolaannya,” ucapnya.
Kapolres menerangkan, bahwa masyarakat yang melakukan aksi ini menuntut pengembalian hak pengelolaan besi tua yang selama ini diabaikan oleh perusahaan. Mereka juga meminta penghentian total kegiatan pihak ketiga yang saat ini mengelola besi tua tersebut.
“ Maksud aksi ini yaitu tuntutan pengembalian hak yang selama ini diabaikan, serta penghentian total seluruh kegiatan pihak ketiga tersebut,” ungkapnya. (Red)







