TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mimika menyerahkan bantuan dana hibah senilai Rp 1.928.150.000 kepada 9 (Sembilan) Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Mimika yang dilaksanakan di Hotel Grand Tembaga pada Selasa (24/6/2025).
Kepala Kesbangpol Mimika, Yan Selamet Purba usai pembukaan FGD di Hotel Grand Tembaga kepada wartawan mengatakan, syarat pemberian dana hibah ini adalah kepada penerima atau Parpol harus menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah tahun lalu.
Dikatakan Yan Purba, dari 10 partai politik penerima dana hibah, hanya partai Gerindra yang dana hibahnya tertunda tahun ini karena belum menyelesaikan LPJ tahun lalu.
“Tiap tahun itu LPJ harus dilakukan karena uang yang diberikan oleh negara harus dipertanggungjawabkan dan nanti setiap tahun akan di audit oleh BPK,” ucapnya.
Yan berharap, partai politik yang menerima hibah bisa menggunakan bantuan tersebut untuk keperluan pendidikan politik serta biaya operasional dan tetap mengacu pada jumlah perolehan suara sah pada setiap momen Pemilihan Umum (Pemilu).
“Kami berharap teman-teman partai yang mendapat itu boleh mempergunakan dengan baik terkait dengan pendidikan politik dan operasional partai,” pungkasnya. (Redaksi)
Berikut besaran dana bantuan hibah yang diterima partai politik tahun 2025 sesuai dengan hasil perolehan suara sah pada Pemilu lalu. Yang mana satu suara dihargai Rp10 ribu.
- Partai Golkar, suara sah sebanyak 29.979 suara, Rp.299.790.000.
- PKB, suara sah sebanyak 25.263 suara, Rp.252.630.000.
- Partai Demokrat suara sah sebanyak 23.893 suara, Rp.238.930.000.
- PDI Perjuangan, suara sah sebanyak 22.146 suara, Rp.221.460.000.
- Perindo, suara sah sebanyak 20.888, Rp.208.880.000.
- Nasdem, suara sah sebanyak 18.893, Rp. 188.930.000.
- Hanura, suara sah sebanyak 12.061, Rp.120.610.000.
- PAN, suara sah sebanyak 10.183, Rp.101.830.000
- PBB dengan suara sah sebanyak 9.179, Rp.91.790.000. (Redaksi)