Anggota DPRK Mimika Minta Pimpinan Daerah Evaluasi Kabag Persidangan

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 09:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMIKA | Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Rampeani Rachman keluhkan kinerja pada bagian persidangan Sekwan Mimika. Pasalnya dia dipersulit saat meminta absen atau daftar hadir rapat paripurna untuk menunjang jurnal kinerja partai yang akan dibawanya pada saat rapat bersama pimpinan partai di Pusat.

Dijelaskan, untuk menunjang jurnal kinerja partai diperlukan daftar hadir rapat komisi, daftar hadir rapat fraksi dan daftar hadir rapat Paripurna.

“Dari tiga daftar hadir sebagai penunjang jurnal kinerja itu, dua diantaranya yakni daftar hadir rapat komisi dan fraksi sudah saya dapatkan tanpa ada yang dipersulit. Sedangkan saat saya meminta daftar hadir rapat paripurna di bagian Persidangan, Kabag Persidangan meminta saya harus membuat surat permohonan yang disampaikan kepada Sekretaris Dewan,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis (25/9/2025).

Kata Rampeani, surat permohonan permintaan absen yang harus disampaikan kepada Sekwan adalah aturan tidak masuk akal yang terkesan mempersulit anggota dewan dalam mendapatkan segala administrasi yang dibutuhkan terkait administrasi penunjang kinerja anggota dewan.

“Daftar hadir merupakan bentuk pelaporan wajib bagi anggota legislatif pada partai kami kepada pimpinan pusat, terkait penilaian kedisiplinan dan kinerja anggota dewan baik dari pusat sampai ke daerah, dan wajib bagi pegawai dan pejabat kesekretariatan dewan dalam hal ini Kabag persidangan untuk menyiapkan dan memberikan segala dokumen terkait administrasi dewan dalam pelayanannya yang ditempatkan di sekretariat dewan.

Baca Juga :  Bupati John Rettob : Jadikan Mimika Kota Harmoni Beragama

Ia menegaskan, absen bukan dokumen negara yang berbentuk rahasia justru transparan absen adalah bentuk kontrol kedisiplinan. Sehingga hal yang disampaikan Kabag persidangan adalah hal yang tidak masuk akal dan perlu adanya evaluasi dalam penempatan pegawai yang semena mena dalam membuat aturan.

“Saya pikir ini sebagai salah satu bentuk pengawasan kami dalam kinerja pelayanan pegawai di sekretariat dewan yang harus diketahui oleh Pemerintah dalam hal ini Bupati sehingga benar- benar dalam penataan birokrasi dan penempatan pegawai harus benar benar mampu dan loyal dalam pelayanan. Ini menjadi atensi khusus kepada pimpinan daerah, ditambah rata-rata pegawai yang ditempatkan disana sudah mencapai 10 tahun bahkan lebih,” tegasnya.

Rampeani mempertanyakan, apa yang perlu ditakuti dari daftarkan hadir tersebut sehingga harus dipersulit. Apalagi daftar hadir rapat paripurna tersebut telah memenuhi kuota untuk dilakukan rapat paripurna, dan terkait anggota DPRK Mimika yang tidah hadir dapat dimengerti karena berhalangan.

Baca Juga :  Sembilan Anggota Paskibra Asal Mimika Dapat Hadiah Laptop Dari Gubernur Meki Nawipa

“Daftar hadir rapat paripurna yang nanti saya dapatkan juga hanya untuk kepentingan jurnal kinerja saya yang harus saya tunjukan kepada pimpinan partai. Kenapa harus begitu, saya juga anggota DPRK yang berhak mendapatkan daftar hadir rapat paripurna tersebut. Kejadian seperti ini saya merasa sangat dirugikan,” terangnya.

Kata Rampeani, tidak ada aturan mengikat terkait daftar hadir anggota DPRK Mimika dalam rapat paripurna. Jika ada aturan terkait hal tersebut dapat disampaikan secara baik.

Merasa dirugikan, srikandi Partai Perindo itu meminta Bupati Mimika sebagai pimpinan daerah mengevaluasi pegawai di DPRK Mimika terutama Kabah Persidangan di DPRK Mimika.

“Dalam rangka evaluasi birokrasi di Pemerintah Kabupaten Mimika saya berharap ini menjadi catatan bagi Bupati Mimika, karena masalah seperti ini bukan kali pertama dikeluhkan anggota DPRK Mimika. Selama ini terlalu banyak keluhan anggota DPRK dengan pelayanan pegawai yang ditugaskan di sekretariat dewan,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan Sekwan Mimika, Nasrum, saat dikonfirmasi pesan WhatsApp menyampaikan agar wartawan menghubungi Sekwan selaku pimpinannya.

“Boleh konfirmasi kepada pimpinan kami terkait permintaan tersebut,” singkat Kabag persidangan melalui pesan whatsap. (Red

Berita Terkait

Plt. Kadiskop dan UMKM Terima Penghargaan Bukti UMKM Mimika Bangkit
SAR Timika Terus Asa Skill Bagi Pegawai
Diskominfo Mimika Sosialisasi Permenkominfo Nomor 4 tahun 2024
Pemkab Mimika Optimis Menjadi Kota Smart City
Brimob Batalyon B Pelopor Sambangi ke Panti Asuhan
Plt. Kadiskop dan UMKM Kunjungi Lapak UMKM Pada Festival Budaya Amungme – Kamoro
Pangdam XVII/Cenderawasih Tutup TMMD ke-126 di Jayawijaya
Disnaker Siapkan RTKD

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 20:19 WIT

Plt. Kadiskop dan UMKM Terima Penghargaan Bukti UMKM Mimika Bangkit

Selasa, 11 November 2025 - 09:49 WIT

SAR Timika Terus Asa Skill Bagi Pegawai

Senin, 10 November 2025 - 23:55 WIT

Diskominfo Mimika Sosialisasi Permenkominfo Nomor 4 tahun 2024

Senin, 10 November 2025 - 23:37 WIT

Pemkab Mimika Optimis Menjadi Kota Smart City

Minggu, 9 November 2025 - 17:13 WIT

Plt. Kadiskop dan UMKM Kunjungi Lapak UMKM Pada Festival Budaya Amungme – Kamoro

Berita Terbaru

Daerah

SAR Timika Terus Asa Skill Bagi Pegawai

Selasa, 11 Nov 2025 - 09:49 WIT

Hukum dan Kriminal

FIM-WP-KPK Gelar Aksi di Kantor DPRK Mimika

Senin, 10 Nov 2025 - 23:43 WIT

Daerah

Pemkab Mimika Optimis Menjadi Kota Smart City

Senin, 10 Nov 2025 - 23:37 WIT