TIMIKA | Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 155,6604 gram atau senilai Rp312 juta yang dilaksanakan di Mako Polres Mimika Jalan Agimuga, Mile 32 pada Senin (27/4/2026).
Pemusnahan barang bukti sabu dipimpin langsung Kabag Perencanaan Polres Mimika, AKP A. Djafar, Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Yakobus Rante Limbong, perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika, Perwakilan Pengadilan Negeri Timika dan tamu undangan lainnya.
Sebelum dimusnahkan, ratusan gram sabu terlebih dahulu dicek, kemudian dituang ke dalam wadah yang berisi air panas sambil diaduk hingga larut dan selanjutnya dibuang ke dalam selokan.
AKP A. Djafar mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu yang dilakukan hari ini merupakan hasil pengungkapan berdasarkan pengungkapan tahun 2026 milik dua tersangka.
Ia menuturkan pengungkapan ini dilakukan pada 1 April 2026 dan 9 April 2026 di dua lokasi berbeda yakni Jalan Busiri Ujung Gang Sahabat dan Jalan Pendidikan Jalur III. Kedua tersangka yang diamankan berinisial J dan A.K yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Dari tangan tersangka pertama, polisi mengamankan sebanyak 141 paket kecil sabu dengan berat 135,8597 gram.
Sementara dari tersangka kedua, barang bukti yang diamankan sebanyak 29 paket kecil sabu dengan berat netto 22,0598 gram. Setelah disisihkan untuk dilakukan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan maka total sabu yang dimusnahkan sebanyak 155,6604 gram.
“Jika diedarkan, sabu tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp312 juta,” tuturnya.
Untuk diketahui kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini kami juga masih memburu dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial M dan Y,” pungkasnya. (Red)








