Masa Jabatan Kepala Kampung Diperpanjang

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMIKA | Masa Jabatan Kepala Kampung (Kepala Desa,Red) di Kabupaten Mimika diperpanjang sampai tahun 2027. Selain itu jabatan ketua (Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) juga diperpanjangan sampai tahun 2027.

Hal itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan yang diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Mimik,Abraham Kateyau di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat (DPMK-A) Jalan Poros SP 5 pada Rabu (13/5/2026).

SK tersebut diserahkan secara langsung oleh Pj Sekda Mimika, Abraham Kateyau kepada perwakilan Kepala Kampung dan perwakilan Ketua Bamuskam.

Dalam ksempatan tersebut kabid Administrasi Pemerintah Kampung DPMKA, Bakri Athoriq mengatakan, penyerahan SK kepala kampung dan Ketua Bamuskam se-Kabupaten Mimika dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ Tahun 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa sambil menunggu jadwal pelaksanaan evaluasi.

Baca Juga :  Pemkab Mimika Fasilitasi Menginap di Hotel Berbintang Bagi 101 Pasangan Nikah Massal dan Itsbat

Sesuai Pasal 39, kepala kampung memegang jabatan selama 8 tahun, dan kepala kampung memegang jabatan 2 kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Dan sesuai Pasal 56, masa keanggotaan Bamuskam selama 8 tahun, dan bamuskam memegang jabatan 2 kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Di Kesempatan yng sama,  Pj Sekda mengatakan, proses penyerahan SK 133 kepala kampung hari ini, bukan mengangkat kepala kampung yang baru, tetapi kepala-kepala kampung yang menjabat tahun lalu, itulah yang diperpanjang.

“Sampai saat ini belum ada pemilihan kepala-kepala kampung atau bamuskam yang baru. Jadi, hari ini Bupati hanya mengeluarkan surat keputusan (SK) dan perpanjang masa jabatan kepala-kepala kampung dan ketua Bamuskam periode 2025-2027,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ribuan Kilogram Sirip Ikan Pari di Merauke Dikirim Keluar Daerah

Ia menerangkan, SK tersebut berlaku selama 2 tahun, terhitung sejak tahun 2025 hingga Desember 2027. Persiapan pemilihan kepala-kepala kampung yang baru akan dilaksanakan pada bulan Juni 2027.

“Teknisnya itu ada di distrik silahkan koordinasi dengan kepala distrik masing-masing. Untuk melakukan pemilihan bukan langsung ke Bupati,”ucapnya.

Ia berharap, semua kepala kampung dan bamuskam dapat memahami hal ini dengan baik, karena belum ada perjanjian (proses pemilihan) kepala kampung ataupun bamuskam yang baru. “ungkapnya. (Red)

 

Berita Terkait

Samuel Yogi Ajak Pelaku UMKM Menjadi Contoh Dalam Menjaga Kebersihan Lingkungan
UMKM Mimika Sasar Pasar Internasional
Sulitnya Masuk Kerja Di PTFI Apelcami Timika Gelar Aksi Bisu Selama Dua Hari
Manfaatkan Produk Lokal, Samuel Yogi : Ajak Masyarakat Ikuti SE Bupati Mimika
Kadistrik Kwamki Narama Sering Berkantor Hingga Larut Malam
Tripidis Kwamki Narama Gencar Melaksanakan Kegiatan Sosialiasi Kambtimas
Satgas TMMD Laksanakan Komsos Hingga Memberikan Pelayanan Kesehatan
Kepkam Diminta Tetap Laksanakan Tupoksi, Proses Evaluasi Sedang berjalan

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:59 WIT

Samuel Yogi Ajak Pelaku UMKM Menjadi Contoh Dalam Menjaga Kebersihan Lingkungan

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:17 WIT

UMKM Mimika Sasar Pasar Internasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:12 WIT

Masa Jabatan Kepala Kampung Diperpanjang

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:59 WIT

Sulitnya Masuk Kerja Di PTFI Apelcami Timika Gelar Aksi Bisu Selama Dua Hari

Senin, 11 Mei 2026 - 20:26 WIT

Manfaatkan Produk Lokal, Samuel Yogi : Ajak Masyarakat Ikuti SE Bupati Mimika

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Usai Mengikuti Sidang Kode Etik 4 Anggota Polda Papua Tengah Di Pecat

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:42 WIT

Daerah

UMKM Mimika Sasar Pasar Internasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:17 WIT

Daerah

Masa Jabatan Kepala Kampung Diperpanjang

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:12 WIT