TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Koperasi dan UMKM terus memacu percepatan program nasional sektor ekonomi kerakyatan salah satunya Kooerasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, pada Senin (29/6/026) menggelar kegiatan sosialisasi Managemen Koperasi Desa Merah Putih diwilayah Distrik Wania.
Bagi para pengurus dan pengawas koperasi serta turut hadir dalam kegiatan tersebut para kepala kampung, Ketua RT, staf distrik, serta unsur TNI-Polri.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi menerangkan, sinergitas lintas sektor ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah daerah dalam menyukseskan program strategis Presiden RI di Tanah Papua secara khusus di Kabuparen Mimika.
Kadiskop dan UMKM, Samuel Yogi dalam sambutannya menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan kolaborasi menyeluruh mulai dari tingkat Kabupaten, Distrik, Kampung hingga ke tingkat RT.
“Kita harus bekerja sama secara efisien agar manajemen bisa berjalan sesuai harapan rakyat,” ucapnya.
Ia menerangkan, ada empat poin krusial yang wajib dipahami oleh seluruh pengurus dan pengawas koperasi di Kabupaten Mimika, khususnya di Distrik Wania yakni diantaranya.
• Manajemen Administrasi yang Kuat: Pengurus didorong untuk aktif menggali ilmu dari narasumber mengenai tata kelola administrasi modern agar sistem kelembagaan siap menghadapi tantangan ke depan.
• Transparansi Keuangan: Pengelolaan keuangan yang terbuka menjadi harga mati. Tanpa transparansi, koperasi dipastikan tidak akan berjalan efisien dan kehilangan kepercayaan masyarakat.
• Manajemen Usaha yang Terukur: Pengurus diajak memetakan potensi lokal secara akurat dan objektif, disesuaikan dengan kondisi geografis dan kebutuhan wilayah Distrik Wania.
• Kepatuhan Aturan: Operasional koperasi wajib bersandar dan patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lembaga.

Menjawab keraguan sejumlah pengurus mengenai keberlanjutan program ini, Samuel Yogi memastikan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan instruksi langsung Presiden dan didukung oleh sistem pembiayaan yang matang. Pemerintah Pusat telah menyediakan dana bergulir melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Sehingga dipastikan tidak akan mengganggu alokasi Dana Desa (DD).
Dinas Koperasi dan UMKM bersama Kodim terus berkomitmen langsung membangun fasilitas fisik Koperasi Merah Putih begitu lahan sudah siap.
“Tahun ini kami prioritaskan. Jika tanah sudah siap, berupa lahan hibah maka kami bersama teman-teman dari Kodim siap membangun. Kita bisa mulai dari skala kios dan usaha kecil terlebih dahulu,” tuturnya.
Ia menuturkan, Kabupaten Mimika sendiri menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Papua Tengah yang berhasil membangun Koperasi Merah Putih menggunakan APBD dan mendapat apresiasi langsung dari Pemerintah Pusat. Keberhasilan proyek percontohan di Kampung Nawaripi dan Mawokau Jaya dalam satu hingga dua tahun terakhir diharapkan segera menular ke kampung lain di Distrik Wania. Targetnya, satu atau dua koperasi baru siap dibangun tahun ini atau tahun depan.
Dikesempatan yang sama, Kepala Distrik Wania, Ria N.F Mandiwa menyampaikan apresiasi mendalam atas gerak cepat Dinas Koperasi dan UMKM dalam menindaklanjuti program Nasional.
Sosialisasi kali ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya, yang kini difokuskan bagi warga Kampung Mandiri Jaya dan Kadun Jaya.
Kadistrik menerangkan bahwa ada catatan kritis terkait eksekusi lapangan terkait status kepemilikan aset tanah di wilayahnya. Meskipun kepengurusan Koperasi Merah Putih di Distrik Wania sudah resmi terbentuk, seperti yang telah berjalan di Kampung Nawaripi dan Mawokau Jaya operasional lembaga ekonomi ini masih membentur kendala besar. Hingga saat ini, koperasi-koperasi tersebut belum memiliki bangunan operasional yang permanen untuk menjalankan usahanya secara maksimal.
Ia menyebutkan, hal itu disebabkan oleh aset tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Distrik Wania saat ini sudah habis. Sebagai jalan keluar dan syarat mutlak pembangunan fisik dari pemerintah, penyediaan lahan ke depan wajib bersandar pada skema tanah hibah dari masyarakat atau tokoh kampung setempat, dengan status hukum yang harus benar-benar bersih dan jelas agar tidak memicu sengketa di kemudian hari.
“Masyarakat mungkin melihat program nasional ini mudah di televisi, tetapi eksekusi di lapangan tidak segampang itu. Urusan tanah dan pembebasan lahan harus dibicarakan baik-baik. Pengurus harus paham bahwa lahan untuk bangunan koperasi harus betul-betul tanah hibah agar tidak memicu masalah hukum di kemudian hari,” tuturnya.
Untuk diketahui terkait legalitas tanah dan administrasi, Dinas Koperasi dan UMKM Mimika memastikan pengurus tidak berjalan sendirian. Seluruh keluhan terkait lahan dan operasional dapat dikoordinasikan melalui Kepala Distrik maupun didampingi langsung oleh tim asisten pendamping koperasi.
Nantinya, data legalitas koperasi yang telah klir akan langsung diintegrasikan ke dalam sistem aplikasi Sistem Informasi Koperasi (Sensus/ Koperasi Digital) yang terkoneksi secara nasional.
“Kami mengimbau kepada seluruh jajaran kampung dan tokoh masyarakat agar segera melaporkan kesiapan lahan kepada Dinas Koperasi dan instansi terkait demi mempercepat realisasi pembangunan ekonomi di kampung-kampung.(Red)







