TIMIKA | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memperketat persyaratan penerbitan izin usaha dengan mewajibkan setiap pelaku usaha baru menyediakan lahan parkir yang memadai.
Kepala DPMPTSP Mimika, Marselinus Mameyau mengatakan kebijakan tersebut mulai diberlakukan tahun ini sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kota Timika.
“Mulai sekarang kita tertibkan. Pelaku usaha yang mau membuka usaha di sini wajib menyiapkan lahan parkir. Itu salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin usaha,” kata Marselinus pada, Senin (22/6/2026).
Ia menerangkan, selama ini banyak usaha, terutama sektor kuliner dan hiburan, yang beroperasi tanpa dukungan area parkir yang memadai sehingga kendaraan pengunjung kerap menggunakan badan jalan maupun trotoar.
Ia menyebutkan, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu pengguna jalan lain, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan, terutama pada jam-jam ramai di malam hari.
“Sering kali kendaraan parkir sampai ke badan jalan dan trotoar. Akibatnya lalu lintas menjadi terganggu,” ucapnya.
Ia menegaskan, DPMPTSP tidak akan menerbitkan izin usaha sebelum memastikan ketersediaan lahan parkir melalui proses verifikasi lapangan. Tim teknis dari Dinas akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi usaha untuk menilai kesesuaian area parkir yang disediakan dengan kebutuhan operasional usaha.
“Kalau lahan parkirnya belum tersedia atau belum memenuhi ketentuan, maka izin usaha belum bisa kami terbitkan. Setelah dinyatakan layak dan izin parkirnya siap, baru proses perizinan dapat dilanjutkan,” pungkasnya.(Red)







