Dinas Perijinan Perketat Penerbitan Izin Usaha

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMIKA | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memperketat persyaratan penerbitan izin usaha dengan mewajibkan setiap pelaku usaha baru menyediakan lahan parkir yang memadai.

Kepala DPMPTSP Mimika, Marselinus Mameyau mengatakan kebijakan tersebut mulai diberlakukan tahun ini sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kota Timika.

“Mulai sekarang kita tertibkan. Pelaku usaha yang mau membuka usaha di sini wajib menyiapkan lahan parkir. Itu salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin usaha,” kata Marselinus pada, Senin (22/6/2026).

Baca Juga :  Gubernur Papua Tengah Serahkan Dua Ambulans Untuk Pelayanan Rumah Sakit Milik TNI-POLRI di Timika

Ia menerangkan, selama ini banyak usaha, terutama sektor kuliner dan hiburan, yang beroperasi tanpa dukungan area parkir yang memadai sehingga kendaraan pengunjung kerap menggunakan badan jalan maupun trotoar.

Ia menyebutkan, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu pengguna jalan lain, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan, terutama pada jam-jam ramai di malam hari.

“Sering kali kendaraan parkir sampai ke badan jalan dan trotoar. Akibatnya lalu lintas menjadi terganggu,” ucapnya.

Baca Juga :  Dinas Koperasi dan UMKM Akan Luncurkan Aplikasi UMKM Mimika Dalam Satu

Ia menegaskan, DPMPTSP tidak akan menerbitkan izin usaha sebelum memastikan ketersediaan lahan parkir melalui proses verifikasi lapangan. Tim teknis dari Dinas akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi usaha untuk menilai kesesuaian area parkir yang disediakan dengan kebutuhan operasional usaha.

“Kalau lahan parkirnya belum tersedia atau belum memenuhi ketentuan, maka izin usaha belum bisa kami terbitkan. Setelah dinyatakan layak dan izin parkirnya siap, baru proses perizinan dapat dilanjutkan,” pungkasnya.(Red)

Berita Terkait

PUPR Alokasikan Anggaran 5 Milliar Perbaiki Ruas Jalan Hasanudin
Dinsos Koordinasi Lintas Sektor Bahas Penanangan Anak Terlantar
Tepati Janji, Kapolda Papteng Resmikan MCK Sekolah Di Palau Karaka
Kesbangpol Gelar Bimtek Pengurus Parpol Di Mimika
DPRK Soroti Skema Anggaran Haji Pemkab Mimika
Harga Pertamax Series Naik
Lemasa : Pengelolaan Besi Bekas Freeport Kewenangan Lembaga Adat
Pengurus KDMP Dibekali Materi Manajemen

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:53 WIT

PUPR Alokasikan Anggaran 5 Milliar Perbaiki Ruas Jalan Hasanudin

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:28 WIT

Dinsos Koordinasi Lintas Sektor Bahas Penanangan Anak Terlantar

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:24 WIT

Dinas Perijinan Perketat Penerbitan Izin Usaha

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:36 WIT

Kesbangpol Gelar Bimtek Pengurus Parpol Di Mimika

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05 WIT

DPRK Soroti Skema Anggaran Haji Pemkab Mimika

Berita Terbaru

Sport

Timnas Portugal Pesta Gol Saat Melawan Uzbekistan

Rabu, 24 Jun 2026 - 03:01 WIT

Daerah

Dinas Perijinan Perketat Penerbitan Izin Usaha

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:24 WIT

Hukum dan Kriminal

Personil Gabungan Gelar Patroli Dialogis di Kwamki Narama

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:21 WIT