MERAUKE | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merauke bersama Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Merauke menyita ratusan plastik bahan makanan yang diduga mengandung zat berbahaya jenis Boraks (senyawa kimia yang dikenal juga sebagai natrium tetraborate) yang berlokasi di Pasar Wamanggu dan salah satu rumah warga di Jalan Cemara, Merauke Provinsi Papua Selatan, pada Selasa (8/7/2025).
Operasi gabungan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Merauke, Ipda Daniel Z. Rumpaidus. Penyitaan barang bukti didasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel bahan makanan yang beredar di pasar, ditemukan adanya kandungan boraks pada produk dengan merek Djago.
“Total ada 59 plastik yang ditemukan di pasar dan 180 plastik lainnya di rumah pemilik lapak,” ungkap Ipda Daniel.
Kata Kasatreskoba barang bukti tersebut langsung diamankan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Loka POM Merauke, Minarto guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu Kepala Loka POM Merauke, Minarto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari risiko konsumsi makanan yang tidak aman.
“Kami bekerja sama dengan Polres Merauke untuk menindak peredaran bahan makanan yang membahayakan kesehatan. Ini juga bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pangan yang aman,” kata Minarto.
Minarto menerangkan, selain sebagai bentuk penegakan hukum, operasi ini juga diharapkan bisa mendukung pertumbuhan UMKM dengan memastikan produk pangan yang dijual memenuhi standar keamanan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih makanan, pastikan produk yang dikonsumsi tidak mengandung bahan berbahaya,” tuturnya.
Polres Merauke bersama Loka POM Merauke memastikan operasi gabungan akan terus dilakukan secara berkala demi menjaga keamanan pangan di Kabupaten Merauke. (Udn)