TIMIKA |Dalam rangka mengisih kekosongan jabatan Kepala Dinas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika. Bupati Mimika Johannes Rettob menunjuk Inosensius Yoga Pribadi menduduki jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas.
Penunjukkan itu ditandai dengan pemberian Surat Keputusan (SK) pada Selasa 15 Juli 2025 lalu.
“Plt Kadis PUPR Pak Yoga,” kata Johannes Rettob di Swiss Bellin Hotel, Rabu (16/7/2025).
Bupati mengatakan bahwa, hal tersebut dilakukan untuk mengisi jabatan yang saat ini kosong di OPD tertentu seperti Dinas PUPR.
Bupati John menjelaskan, berdasarkan aturan, Bupati dan Wakil Bupati tidak boleh melakukan pelantikan, mutasi, promosi maupun demosi jabatan selama enam bulan setelah Pilkada.
Dikatakan Bupati bahwa Plt ini menjabat dalam waktu maksimal enam bulan. Tetapi sewaktu-waktu bisa diganti sesuai dengan kinerjanya.
“Plt ini masa jabatan sesuai aturan maksimum enam bulan, tapi kita bisa copot sewaktu waktu, bisa satu dua bulan tergantung kinerja,” pungkasnya. (Red)