TIMIKA | Kepolisian Sektor Kuala Kencana mengamankan dua orang pria lantaran melakukan kegiatan pendulangan di area kawasan reklamasi PT Freeport Indonesia Mile 35, pada Sabtu (26/7/2025).
Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard saat ditemui wartawan di Polsek Kuala Kencana, pada Senin (28/7/2025) membenarkan kejadian tersebut.
Dikatakan Kapolsek bahwa kedua pria tersebut berinisial L dan R. Mereka diamankan oleh personel Satgas dan personil Polsek Kuala Kencana saat melakukan patroli rutin di area pendulangan bersama dengan Security Risk Management PT Freeport.
Kapolsek menyebutkan, selain mengamankan keduanya pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa alat yang dipakai mendulang.
Kapolsek menjelaskan, kawasan tersebut berada di Objek Vital Nasional yang mana dilindungi negara.
“Pihak perusahaan sebenarnya tidak mengizinkan karena perusahaan yang akan dirugikan sebab aktivitas mereka berpotensi merusak lingkungan yang telah direklamasi oleh PTFI. Meskipun demikian, mereka masih melihat dari sisi kemanusiaan, namun kalau sudah sampai lewat batas, ya ditindak,” ungkapnya.
Keduanya kata Kapolsek tidak ditahan hanya diberikan peringatan agar tidak melakukan aktivitas serupa. Bahkan mereka diminta untuk membuat surat pernyataan.
Ia meminta, agar para pendulang memperhatikan aktivitas mereka, sehingga tidak mengganggu operasional perusahaan dan merusak lingkungan, terutama di area reklamasi.
“Kami sering melakukan sosialisasi terkait batas untuk aktivitas pendulangan. Seperti Februari lalu, kami sudah sosialisasikan namun saat dilakukan patroli masih juga ditemui aktivitas tersebut. Dan berdasarkan data pada Juli 2025 ada tiga aktivitas serupa yang dilakukan para pendulang,” pungkasnya. (Red)