Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Sapi di Merauke 3 Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Pelaku Pencuri Sappi di Merauke saat diamankan Polisi

Tiga Pelaku Pencuri Sappi di Merauke saat diamankan Polisi

MERAUKE| Kepolisian Polres Merauke Provinsi Papua Selatan mengungkap kasus pencurian ternak (Sapi) di wilayah Tanah Miring, Merauke. Tiga terduga pelaku berhasil diamankan, sementara lima lainnya masih menjadi buronan aparat kepolisian.

Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial M yang kehilangan empat ekor sapi pada Selasa (29/7/2025) dini hari di Jalan Poros Kampung Isano Mbias.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga membeberkan kronologi dalam konferensi pers di Polres Merauke, Senin (11/8/2025) sore.

Menurut keterangan polisi, para pelaku beraksi pada Senin malam (28/7/2025) sekitar pukul 20.30 WIT. Delapan orang, termasuk AN (41) dan MDT (19), datang menggunakan mobil Mitsubishi Triton silver milik RP. Setelah memantau lokasi, mereka kembali pada dini hari. AN membunuh salah satu sapi dengan cara memotongnya, lalu mengangkut dagingnya untuk dijual.

Baca Juga :  Tempat Penyimpanan Miras Lokal Mirip Bunker Di Pomako

Usai menerima laporan Polisi mulai melakukan pendalaman dan berhasil menangkap pelaku  pada Jumat (8/8/2025) berinisal AN yang dibekuk di Kampung Ngolar sekitar pukul 16.00 WIT, sementara MDT ditangkap di SP 5 Kampung Waninggap Sai setelah mobil yang digunakan terjebak lumpur saat mengangkut daging curian.

Adapun Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Mitsubishi Triton (juga terkait kasus lain) dan tali tambang 9 meter. Daging sapi curian dijual ke RP seharga Rp60.000 per kg, lalu dijual lagi ke luar Merauke, termasuk ke Wamena, dengan harga lebih dari Rp100.000 per kg.

Baca Juga :  Kapendam Cenderawasih Tegaskan Tidak Benar TNI melakukan penembakan di Yalimo

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Kami tidak akan menoleransi pelaku yang meresahkan masyarakat. Kasus ini akan kami proses tuntas,” tegas Kapolres Leonardo.

Polres Merauke masih memburu lima pelaku lainnya dan mengimbau masyarakat segera melapor jika kehilangan ternak atau melihat aktivitas mencurigakan. (Udn)

Berita Terkait

Seorang Penjual Pinang Tewas Ditikam OTK
Siswa Magang di Kuala Kencana Tewas Usai Dipukul Pake Palu
Seorang Pemuda Jadi Korban Penganiayaan
Seorang Anggota TNI Gugur di Mile 50
Polisi Buruh Pelaku Perampokan Kios
FIM-WP-KPK Gelar Aksi di Kantor DPRK Mimika
Polisi Bekuk Pengedar Obat Keras di Jalan Irigasi
Kapolres Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Kwamki Narama

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:19 WIT

Seorang Penjual Pinang Tewas Ditikam OTK

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:11 WIT

Siswa Magang di Kuala Kencana Tewas Usai Dipukul Pake Palu

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:55 WIT

Seorang Pemuda Jadi Korban Penganiayaan

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:53 WIT

Seorang Anggota TNI Gugur di Mile 50

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:52 WIT

Polisi Buruh Pelaku Perampokan Kios

Berita Terbaru

Daerah

SAR Evakuasi Anak Yang Tenggelam

Rabu, 18 Feb 2026 - 20:22 WIT

Daerah

Dinkes Mimika Gelar Lomba BHD

Rabu, 18 Feb 2026 - 20:20 WIT

Hukum dan Kriminal

Seorang Penjual Pinang Tewas Ditikam OTK

Rabu, 18 Feb 2026 - 20:19 WIT

Hukum dan Kriminal

Siswa Magang di Kuala Kencana Tewas Usai Dipukul Pake Palu

Rabu, 18 Feb 2026 - 20:11 WIT