Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Sapi di Merauke 3 Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Pelaku Pencuri Sappi di Merauke saat diamankan Polisi

Tiga Pelaku Pencuri Sappi di Merauke saat diamankan Polisi

MERAUKE| Kepolisian Polres Merauke Provinsi Papua Selatan mengungkap kasus pencurian ternak (Sapi) di wilayah Tanah Miring, Merauke. Tiga terduga pelaku berhasil diamankan, sementara lima lainnya masih menjadi buronan aparat kepolisian.

Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial M yang kehilangan empat ekor sapi pada Selasa (29/7/2025) dini hari di Jalan Poros Kampung Isano Mbias.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga membeberkan kronologi dalam konferensi pers di Polres Merauke, Senin (11/8/2025) sore.

Menurut keterangan polisi, para pelaku beraksi pada Senin malam (28/7/2025) sekitar pukul 20.30 WIT. Delapan orang, termasuk AN (41) dan MDT (19), datang menggunakan mobil Mitsubishi Triton silver milik RP. Setelah memantau lokasi, mereka kembali pada dini hari. AN membunuh salah satu sapi dengan cara memotongnya, lalu mengangkut dagingnya untuk dijual.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Narkotika Diserahkan Ke Kejaksaan

Usai menerima laporan Polisi mulai melakukan pendalaman dan berhasil menangkap pelaku  pada Jumat (8/8/2025) berinisal AN yang dibekuk di Kampung Ngolar sekitar pukul 16.00 WIT, sementara MDT ditangkap di SP 5 Kampung Waninggap Sai setelah mobil yang digunakan terjebak lumpur saat mengangkut daging curian.

Adapun Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Mitsubishi Triton (juga terkait kasus lain) dan tali tambang 9 meter. Daging sapi curian dijual ke RP seharga Rp60.000 per kg, lalu dijual lagi ke luar Merauke, termasuk ke Wamena, dengan harga lebih dari Rp100.000 per kg.

Baca Juga :  Kapendam Cenderawasih Tegaskan Tidak Benar TNI melakukan penembakan di Yalimo

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Kami tidak akan menoleransi pelaku yang meresahkan masyarakat. Kasus ini akan kami proses tuntas,” tegas Kapolres Leonardo.

Polres Merauke masih memburu lima pelaku lainnya dan mengimbau masyarakat segera melapor jika kehilangan ternak atau melihat aktivitas mencurigakan. (Udn)

Berita Terkait

Polisi Selidiki Kasus Penipuan Loker
Personil Gabungan Gelar Patroli Dialogis di Kwamki Narama
Kapolda Papteng Musnahkan Ribuan Botol Miras
Seorang Dianiaya Menggunakan Sajam
Kasus Curanmor Meningkat Polisi Minta Masyarakat Waspada
Usai Mengikuti Sidang Kode Etik 4 Anggota Polda Papua Tengah Di Pecat
MA Ditemukan Meninggal Dibawah Kolong Kendaraan
Kapolda Kunjungi Warga Korban Penembakan Yang Sedang Dirawat Di RSMM

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:21 WIT

Personil Gabungan Gelar Patroli Dialogis di Kwamki Narama

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:42 WIT

Kapolda Papteng Musnahkan Ribuan Botol Miras

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:45 WIT

Seorang Dianiaya Menggunakan Sajam

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:51 WIT

Kasus Curanmor Meningkat Polisi Minta Masyarakat Waspada

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:42 WIT

Usai Mengikuti Sidang Kode Etik 4 Anggota Polda Papua Tengah Di Pecat

Berita Terbaru

Daerah

Diskop Mimika Berkomitmen Terus Dukung Program Nasional

Senin, 29 Jun 2026 - 21:54 WIT