Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Sapi di Merauke 3 Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Pelaku Pencuri Sappi di Merauke saat diamankan Polisi

Tiga Pelaku Pencuri Sappi di Merauke saat diamankan Polisi

MERAUKE| Kepolisian Polres Merauke Provinsi Papua Selatan mengungkap kasus pencurian ternak (Sapi) di wilayah Tanah Miring, Merauke. Tiga terduga pelaku berhasil diamankan, sementara lima lainnya masih menjadi buronan aparat kepolisian.

Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial M yang kehilangan empat ekor sapi pada Selasa (29/7/2025) dini hari di Jalan Poros Kampung Isano Mbias.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga membeberkan kronologi dalam konferensi pers di Polres Merauke, Senin (11/8/2025) sore.

Menurut keterangan polisi, para pelaku beraksi pada Senin malam (28/7/2025) sekitar pukul 20.30 WIT. Delapan orang, termasuk AN (41) dan MDT (19), datang menggunakan mobil Mitsubishi Triton silver milik RP. Setelah memantau lokasi, mereka kembali pada dini hari. AN membunuh salah satu sapi dengan cara memotongnya, lalu mengangkut dagingnya untuk dijual.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Curat di Timika

Usai menerima laporan Polisi mulai melakukan pendalaman dan berhasil menangkap pelaku  pada Jumat (8/8/2025) berinisal AN yang dibekuk di Kampung Ngolar sekitar pukul 16.00 WIT, sementara MDT ditangkap di SP 5 Kampung Waninggap Sai setelah mobil yang digunakan terjebak lumpur saat mengangkut daging curian.

Adapun Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Mitsubishi Triton (juga terkait kasus lain) dan tali tambang 9 meter. Daging sapi curian dijual ke RP seharga Rp60.000 per kg, lalu dijual lagi ke luar Merauke, termasuk ke Wamena, dengan harga lebih dari Rp100.000 per kg.

Baca Juga :  Balai Karantina Musnahkan Daging Babi Milik Penumpang Kapal di Pelabuhan Poumako

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Kami tidak akan menoleransi pelaku yang meresahkan masyarakat. Kasus ini akan kami proses tuntas,” tegas Kapolres Leonardo.

Polres Merauke masih memburu lima pelaku lainnya dan mengimbau masyarakat segera melapor jika kehilangan ternak atau melihat aktivitas mencurigakan. (Udn)

Berita Terkait

Puluhan Aparat Gabungan Disiagakan Kawal RDP Pemuda Mimika Bersatu Dengan DPRK
Aparat Gabungan Tertibkan Camp Pendulang di Tanggul Barat
Rekontruksi Pembunuhan Dua Personel Brimob di Nabire 12 Adegan di Peragakan
Pesawat Grand Caravan Tabrak Portal Bandara Ilaga
Polisi Ringkus Pelaku Curat di Timika
Sudah 2 Hari Pendulang Terseret Arus di Kali Jernih Mile 30 Belum Ditemukan
Densus 88 Tatap Muka dengan Tokoh Agama di Papua Selatan
Polres Merauke Respon Cepat Atasi Keributan Usai Pasar Malam

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 18:11 WIT

Puluhan Aparat Gabungan Disiagakan Kawal RDP Pemuda Mimika Bersatu Dengan DPRK

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:20 WIT

Aparat Gabungan Tertibkan Camp Pendulang di Tanggul Barat

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:05 WIT

Rekontruksi Pembunuhan Dua Personel Brimob di Nabire 12 Adegan di Peragakan

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:09 WIT

Pesawat Grand Caravan Tabrak Portal Bandara Ilaga

Minggu, 24 Agustus 2025 - 22:59 WIT

Polisi Ringkus Pelaku Curat di Timika

Berita Terbaru

Daerah

Puluhan Peserta Ikuti Seleksi JPT Pemkab Mimika

Selasa, 2 Sep 2025 - 18:26 WIT

Daerah

13 Point Tuntutan Pemuda Mimika Bersatu

Selasa, 2 Sep 2025 - 16:53 WIT

Daerah

Pemkab Mimika Gelar Rakor Jaga Kedamaian

Selasa, 2 Sep 2025 - 16:43 WIT

Daerah

Pemprov Papsel Gelar Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Sabtu, 30 Agu 2025 - 11:49 WIT