Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Sapi di Merauke 3 Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Pelaku Pencuri Sappi di Merauke saat diamankan Polisi

Tiga Pelaku Pencuri Sappi di Merauke saat diamankan Polisi

MERAUKE| Kepolisian Polres Merauke Provinsi Papua Selatan mengungkap kasus pencurian ternak (Sapi) di wilayah Tanah Miring, Merauke. Tiga terduga pelaku berhasil diamankan, sementara lima lainnya masih menjadi buronan aparat kepolisian.

Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial M yang kehilangan empat ekor sapi pada Selasa (29/7/2025) dini hari di Jalan Poros Kampung Isano Mbias.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga membeberkan kronologi dalam konferensi pers di Polres Merauke, Senin (11/8/2025) sore.

Menurut keterangan polisi, para pelaku beraksi pada Senin malam (28/7/2025) sekitar pukul 20.30 WIT. Delapan orang, termasuk AN (41) dan MDT (19), datang menggunakan mobil Mitsubishi Triton silver milik RP. Setelah memantau lokasi, mereka kembali pada dini hari. AN membunuh salah satu sapi dengan cara memotongnya, lalu mengangkut dagingnya untuk dijual.

Baca Juga :  Seluruh Penumpang Perahu Susun Berhasil Dievakuasi dengan Selamat

Usai menerima laporan Polisi mulai melakukan pendalaman dan berhasil menangkap pelaku  pada Jumat (8/8/2025) berinisal AN yang dibekuk di Kampung Ngolar sekitar pukul 16.00 WIT, sementara MDT ditangkap di SP 5 Kampung Waninggap Sai setelah mobil yang digunakan terjebak lumpur saat mengangkut daging curian.

Adapun Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Mitsubishi Triton (juga terkait kasus lain) dan tali tambang 9 meter. Daging sapi curian dijual ke RP seharga Rp60.000 per kg, lalu dijual lagi ke luar Merauke, termasuk ke Wamena, dengan harga lebih dari Rp100.000 per kg.

Baca Juga :  Pelaku Pelemparan Mobil Dinas Wagub PPS Diserahkan Ke Kejari

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Kami tidak akan menoleransi pelaku yang meresahkan masyarakat. Kasus ini akan kami proses tuntas,” tegas Kapolres Leonardo.

Polres Merauke masih memburu lima pelaku lainnya dan mengimbau masyarakat segera melapor jika kehilangan ternak atau melihat aktivitas mencurigakan. (Udn)

Berita Terkait

FIM-WP-KPK Gelar Aksi di Kantor DPRK Mimika
Polisi Bekuk Pengedar Obat Keras di Jalan Irigasi
Kapolres Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Kwamki Narama
Dandim Cek Kendaraan Dinas Personil
Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Salah Satu KKB
Miras Lokal Masih Sering Ditemukan Saat Kapal Masuk Pelabuhan Poumako
Lakalantas Pengendara Motor Tewas di Tempat
Polisi Aman Pelaku Pembakaran Asrama Sentra Pendidikan

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 23:43 WIT

FIM-WP-KPK Gelar Aksi di Kantor DPRK Mimika

Kamis, 6 November 2025 - 14:51 WIT

Polisi Bekuk Pengedar Obat Keras di Jalan Irigasi

Selasa, 4 November 2025 - 10:58 WIT

Kapolres Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Kwamki Narama

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:58 WIT

Dandim Cek Kendaraan Dinas Personil

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:52 WIT

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Salah Satu KKB

Berita Terbaru

Daerah

SAR Timika Terus Asa Skill Bagi Pegawai

Selasa, 11 Nov 2025 - 09:49 WIT

Hukum dan Kriminal

FIM-WP-KPK Gelar Aksi di Kantor DPRK Mimika

Senin, 10 Nov 2025 - 23:43 WIT

Daerah

Pemkab Mimika Optimis Menjadi Kota Smart City

Senin, 10 Nov 2025 - 23:37 WIT