Balai Karantina Musnahkan Daging Babi Milik Penumpang Kapal di Pelabuhan Poumako

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Proses saat pemusnahan barang sitaan oleh Balai Karantina

Proses saat pemusnahan barang sitaan oleh Balai Karantina

TIMIKA | Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Papua Tengah musnahkan daging babi sebanyak 60 kilogram  dengan cara di bakar lalu dikuburkan. Daging Babi tersebut disita milik penumpang KM Tatamailau yang tiba di pelabuhan  Poumako tanpa surat -surat resmi pada Jumat (20/6/2025) lalu.

Barang disita lantaran tidak dilengkapi dokumen persyaratan dan komoditas lainnya. Awalnya pemilik barang mengakunya membawa ikan, ternyata setelah pemeriksaan lebih lanjut berupa daging babi.

Pemusnahan daging babi sebanyak 60 kg selain itu juga terdapat buah jeruk sebanyak 7 kg buah jeruk pada Kamis (26/6/2025) pagi sebagai tindakan nyata oleh pihak karantina.

Daging babi dan buah jeruk didapatkan dari temuan hasil pemeriksaan saat pengawasan di pos pelayanan (Pospel) Pelabuhan Poumako dan Pelabuhan Amamapare.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Residivis Kasus Narkoba

Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi, mengatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya pelindungan terhadap wilayah Papua Tengah dari ancaman hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang dapat menular dan merusak sumber daya alam hayati.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan, serta keamanan dan mutu pangan. Kolaborasi yang solid antarinstansi di lapangan sangat penting untuk mencegah masuknya secara ilegal komoditas pertanian dan perikanan yang berbahaya ke wilayah Papua Tengah,” ujar Ferdi dalam siaran pers yang diterima media ini.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku pencurian Uang Ratusan Juta

Seluruh barang bukti hasil tindakan karantina kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar dan dikubur di halaman Laboratorium Karantina Papua Tengah. Petugas Karantina mengawasi pemusnahan yang turut disaksikan perwakilan dari Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Laut (KP3) Pomako, PT Pelni, dan pemilik media pembawa (komoditas) sebagai wujud kesinergisan.

Untuk diketahui Implementasi penyelenggaraan karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Papua Tengah dalam melakukan pengawasan Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (Red)

Berita Terkait

Aparat Gabungan Tertibkan Camp Pendulang di Tanggul Barat
Rekontruksi Pembunuhan Dua Personel Brimob di Nabire 12 Adegan di Peragakan
Pesawat Grand Caravan Tabrak Portal Bandara Ilaga
Polisi Ringkus Pelaku Curat di Timika
Sudah 2 Hari Pendulang Terseret Arus di Kali Jernih Mile 30 Belum Ditemukan
Densus 88 Tatap Muka dengan Tokoh Agama di Papua Selatan
Polres Merauke Respon Cepat Atasi Keributan Usai Pasar Malam
Polisi Bekuk Pelaku Begal di Jalan Ahmad Yani

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:20 WIT

Aparat Gabungan Tertibkan Camp Pendulang di Tanggul Barat

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:05 WIT

Rekontruksi Pembunuhan Dua Personel Brimob di Nabire 12 Adegan di Peragakan

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:09 WIT

Pesawat Grand Caravan Tabrak Portal Bandara Ilaga

Minggu, 24 Agustus 2025 - 22:59 WIT

Polisi Ringkus Pelaku Curat di Timika

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:51 WIT

Sudah 2 Hari Pendulang Terseret Arus di Kali Jernih Mile 30 Belum Ditemukan

Berita Terbaru

Daerah

Pemprov Papsel Gelar Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Sabtu, 30 Agu 2025 - 11:49 WIT

Daerah

Bupati John Launching Program Clean Friday Distrik Wania

Jumat, 29 Agu 2025 - 15:13 WIT

Daerah

Antusias Pelajar di Mimika Mengikuti Lomba Dayung

Kamis, 28 Agu 2025 - 20:33 WIT

Doc. Dinas Koperasi dan UMKM

Daerah

Langkah Cepat Bangkitkan UMKM Mimika

Kamis, 28 Agu 2025 - 19:19 WIT