Balai Karantina Musnahkan Daging Babi Milik Penumpang Kapal di Pelabuhan Poumako

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Proses saat pemusnahan barang sitaan oleh Balai Karantina

Proses saat pemusnahan barang sitaan oleh Balai Karantina

TIMIKA | Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Papua Tengah musnahkan daging babi sebanyak 60 kilogram  dengan cara di bakar lalu dikuburkan. Daging Babi tersebut disita milik penumpang KM Tatamailau yang tiba di pelabuhan  Poumako tanpa surat -surat resmi pada Jumat (20/6/2025) lalu.

Barang disita lantaran tidak dilengkapi dokumen persyaratan dan komoditas lainnya. Awalnya pemilik barang mengakunya membawa ikan, ternyata setelah pemeriksaan lebih lanjut berupa daging babi.

Pemusnahan daging babi sebanyak 60 kg selain itu juga terdapat buah jeruk sebanyak 7 kg buah jeruk pada Kamis (26/6/2025) pagi sebagai tindakan nyata oleh pihak karantina.

Daging babi dan buah jeruk didapatkan dari temuan hasil pemeriksaan saat pengawasan di pos pelayanan (Pospel) Pelabuhan Poumako dan Pelabuhan Amamapare.

Baca Juga :  Pengadilan Agama Mimika Tangani Ratusan Kasus Perceraian Setiap Tahun

Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi, mengatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya pelindungan terhadap wilayah Papua Tengah dari ancaman hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang dapat menular dan merusak sumber daya alam hayati.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan, serta keamanan dan mutu pangan. Kolaborasi yang solid antarinstansi di lapangan sangat penting untuk mencegah masuknya secara ilegal komoditas pertanian dan perikanan yang berbahaya ke wilayah Papua Tengah,” ujar Ferdi dalam siaran pers yang diterima media ini.

Baca Juga :  DPO KKB Puncak Yekis Wanimbo Ditangkap di Mimika Kepemilikan Senpi Terungkap

Seluruh barang bukti hasil tindakan karantina kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar dan dikubur di halaman Laboratorium Karantina Papua Tengah. Petugas Karantina mengawasi pemusnahan yang turut disaksikan perwakilan dari Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Laut (KP3) Pomako, PT Pelni, dan pemilik media pembawa (komoditas) sebagai wujud kesinergisan.

Untuk diketahui Implementasi penyelenggaraan karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Papua Tengah dalam melakukan pengawasan Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (Red)

Berita Terkait

Pengadilan Agama Mimika Tangani Ratusan Kasus Perceraian Setiap Tahun
Judi Online Jadi Penyebab Perceraian di Mimika
Polres Mimika Tabur Bunga di Poumako Jelang Hari Bhayangkara Ke-79
Polisi Tangkap Residivis Curanmor
Tercatat 139 Kasus Laka Lantas Terjadi Sejak Januari Hingga Mei 2025
Satu Anggota TNI Gugur Ditembak di Yahukimo
Polisi Tangkap Residivis Kasus Narkoba
DPO KKB Puncak Yekis Wanimbo Ditangkap di Mimika Kepemilikan Senpi Terungkap
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:57 WIT

Balai Karantina Musnahkan Daging Babi Milik Penumpang Kapal di Pelabuhan Poumako

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:36 WIT

Judi Online Jadi Penyebab Perceraian di Mimika

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:15 WIT

Polres Mimika Tabur Bunga di Poumako Jelang Hari Bhayangkara Ke-79

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:07 WIT

Polisi Tangkap Residivis Curanmor

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:39 WIT

Tercatat 139 Kasus Laka Lantas Terjadi Sejak Januari Hingga Mei 2025

Berita Terbaru

Antusias warga belanja saat GPM

Ekonomi

GPM di SP4 Diserbu Warga

Kamis, 26 Jun 2025 - 14:35 WIT

foto : ilustrasi

Daerah

Disdukcapil Gelar Sosialisasi Wujudkan Keluarga Sakinah

Rabu, 25 Jun 2025 - 17:11 WIT