Diskop dan UMKM Mimika Akan Mengimplementasikan Perda Nomor 4 Tahun 2024

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 19:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Mimika,Samuel Yogi

Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Mimika,Samuel Yogi

TIMIKA | Plt. Kepala Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi menyebutkan akan mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2024 Tentang Perlindungan dan pemberdayaan Usaha mikro, Kecil dan Menengah Orang Asli Papua (OAP).

Samuel Yogi menerangkan, terkait dengan peraturan daerah No 4 Tahun 2024 sudah ada namun masih ditahap sosialisasi dan akan implementasikan bagi pelaku usaha OAP kedepannya.

Baca Juga :  Penerimaan Retribusi Pasar Sentral Masih Terbilang Rendah Hingga Agustus 2025

” Segala bentuk usaha dan hasil kerajinan tangan asli orang Papua harus dikembalikan kepada OAP ,” ungkap Samuel Yogi pada, Jumat (12/9/2025).

Ia menyebutkan, segala bentuk hasil usaha orang asli Papua sebagai mana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2024 pasal 15 ayat 1 seperti pinang, umbi- umbian, sagu, tanaman obat herbal lokal, aksesoris daerah dan noken itu akan di kembalikan ke UMKM OAP.

Baca Juga :  Kementerian UMKM Gelar pelatihan Berbasis SKKNI Skema Coffee Cupping Bagi Pegiat Kopi di Mimika

“Tahun 2026 itu kami akan fokus pada pemberdayaan UMKM untuk orang asli Papua,” ungkapnya.

“Sementara pelaku UMKM nusantara bisa fokus ke UMKM jenis lainnya. Tentunya nanti hal ini dilakukan dengan pengawasan oleh Dinas Koperasi dan UMKM serta dinas teknis lainnya,”pungkasnya.(Crc)

Berita Terkait

Kementerian UMKM Gelar pelatihan Berbasis SKKNI Skema Coffee Cupping Bagi Pegiat Kopi di Mimika
Pelaku UMKM Apresiasi Dukungan Plt. Kadis Koperasi dan UMKM Terutama Dalam Pengurusan PIRT
300 UMKM Mimika Tembus Pasar Global
Plt. Kadistrik Wania Apresiasi Atas Pembangunan Kantor Koperasi Murah Putih di Mawokaujaya
Penerimaan Retribusi Pasar Sentral Masih Terbilang Rendah Hingga Agustus 2025
Pemdis Wajib Mengoperasikan Sejumlah Pasar Yang Sudah di Bangun
GPM di SP4 Diserbu Warga
Ditemukan Praktik Pengisian Berulang Pada Kendaraan Yang Sama, Pertamina Hukum SPBU di Timika

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 14:47 WIT

Kementerian UMKM Gelar pelatihan Berbasis SKKNI Skema Coffee Cupping Bagi Pegiat Kopi di Mimika

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:15 WIT

Pelaku UMKM Apresiasi Dukungan Plt. Kadis Koperasi dan UMKM Terutama Dalam Pengurusan PIRT

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:25 WIT

300 UMKM Mimika Tembus Pasar Global

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:32 WIT

Plt. Kadistrik Wania Apresiasi Atas Pembangunan Kantor Koperasi Murah Putih di Mawokaujaya

Jumat, 12 September 2025 - 19:33 WIT

Diskop dan UMKM Mimika Akan Mengimplementasikan Perda Nomor 4 Tahun 2024

Berita Terbaru