TIMIKA | Plt. Kepala Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi menyebutkan akan mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2024 Tentang Perlindungan dan pemberdayaan Usaha mikro, Kecil dan Menengah Orang Asli Papua (OAP).
Samuel Yogi menerangkan, terkait dengan peraturan daerah No 4 Tahun 2024 sudah ada namun masih ditahap sosialisasi dan akan implementasikan bagi pelaku usaha OAP kedepannya.
” Segala bentuk usaha dan hasil kerajinan tangan asli orang Papua harus dikembalikan kepada OAP ,” ungkap Samuel Yogi pada, Jumat (12/9/2025).
Ia menyebutkan, segala bentuk hasil usaha orang asli Papua sebagai mana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2024 pasal 15 ayat 1 seperti pinang, umbi- umbian, sagu, tanaman obat herbal lokal, aksesoris daerah dan noken itu akan di kembalikan ke UMKM OAP.
“Tahun 2026 itu kami akan fokus pada pemberdayaan UMKM untuk orang asli Papua,” ungkapnya.
“Sementara pelaku UMKM nusantara bisa fokus ke UMKM jenis lainnya. Tentunya nanti hal ini dilakukan dengan pengawasan oleh Dinas Koperasi dan UMKM serta dinas teknis lainnya,”pungkasnya.(Crc)







