Disperindag Temukan Zat Pewarna Pada Ikan Di Pasar Sentral

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ; istimewa

foto ; istimewa

TIMIKA | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Mimika melakukan pemeriksaan terhadap ikan yang dijual di Pasar Ikan Sentral Timika, menyusul atas adanya temuan penggunaan bahan pewarna pada ikan.

Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa mengatakan, penemuan zat pewarna pada ikan ditemukan oleh kepala pasar bersama pihak Disperindag pada saat melakukan pemasangan papan baliho di pasar.

“Karena kepala pasar selain tugasnya mengawasi aktifitas pasar, juga punya tugas untuk melihat atau mengawasi daripada sisi keamanan dan kelayakan daripada barang dagangan yang dijual oleh para pedagang,” kata Petrus Pali Ambaa pada, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga :  Pemkab Mimika Sosialisasi Penataan Profil Kelurahan

Atas adanya temuan tersebut pihak Disperindag langsung menghubungi bagian teknis untuk dilaporkan ke Loka POM.

“Jadi kalau ada yang terkait kejadian penemuan ikan menggunakan zat pewarna itu kita langsung hubungi ke bagian teknisnya untuk dilaporkan ke Loka POM melakukan pemeriksaan,” katanya.

Kata Petrus, dari hasil pemeriksaan oleh Loka POM ditemukan zat pewarna yang digunakan merupakan zat pewarna makanan yang tidak berbahaya bagi kesehatan.

“Tapi dengan alasan apapun tidak boleh digunakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Berbagi Kasih, Wakil Ketua I MRP Papua Tengah Salurkan Berkat bagi Gereja-Gereja

Petrus meminta, agar pedagang ikan tidak melakukan praktek-praktek atau kecurangan terhadap konsumen dengan menambahkan bahan-bahan lain pada ikan.

“Jadi untuk ikannya kita tidak amankan karena masih layak konsumsi, hanya saja obat itu kita tarik,” tegasnya.

Dengan ditemukan zat pewarna pada ikan yang dijual oleh oknum di pasar, Petrus menegaskan pada pedagang tersebut untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut lagi.

“Kalau masih dikakukan kami akan lakukan tindakan tegas dengan menarik izin untuk tidak berjualan di pasar,” terangnya. (crc)

Berita Terkait

SAR Evakuasi Anak Yang Tenggelam
Dinkes Mimika Gelar Lomba BHD
Kunjungi Kantor Kopdes Merah Putih Atuka, Ari Sihasale : Mari Kita Berkoperasi
Kadiskop Dan UMKM Dampingi Anggota Komite Percepatan Pembangunan Otsus Papua Kunker Ke Mimika
Ketua DPRK Mimika Apresiasi Menteri Koperasi Yang Akan Datang Meresmikan Kopdes Merah Putih Kampung Atuka
Kopdes Merah Putih Kampung Atuka Rampung Dikerjakan, Samuel Yogi : Akan Diresmikan Langsung Oleh Bapak Menteri Koperasi Bulan Maret Nanti
Ketua DPRK Bersama Pimpinan OPD Mengikuti Pesta Adat Karapao
Grand Opening Birdwing Pool dan Cafe Destinasi Baru di Mimika

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:22 WIT

SAR Evakuasi Anak Yang Tenggelam

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:20 WIT

Dinkes Mimika Gelar Lomba BHD

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:15 WIT

Kunjungi Kantor Kopdes Merah Putih Atuka, Ari Sihasale : Mari Kita Berkoperasi

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:43 WIT

Ketua DPRK Mimika Apresiasi Menteri Koperasi Yang Akan Datang Meresmikan Kopdes Merah Putih Kampung Atuka

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:19 WIT

Kopdes Merah Putih Kampung Atuka Rampung Dikerjakan, Samuel Yogi : Akan Diresmikan Langsung Oleh Bapak Menteri Koperasi Bulan Maret Nanti

Berita Terbaru

Daerah

SAR Evakuasi Anak Yang Tenggelam

Rabu, 18 Feb 2026 - 20:22 WIT

Daerah

Dinkes Mimika Gelar Lomba BHD

Rabu, 18 Feb 2026 - 20:20 WIT

Hukum dan Kriminal

Seorang Penjual Pinang Tewas Ditikam OTK

Rabu, 18 Feb 2026 - 20:19 WIT

Hukum dan Kriminal

Siswa Magang di Kuala Kencana Tewas Usai Dipukul Pake Palu

Rabu, 18 Feb 2026 - 20:11 WIT