TIMIKA| (PapuaSky.com) Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu sekira pukul 17.18 WIT,Selasa (29/4/2025). Kedua pelaku berinisial AL dan MS dengan total barang bukti sebanyak 431 paket.
Penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto dan didampingi KBO Satresnarkoba, Iptu Hery Setiabudi,serta beberapa personel Satresnarkoba.
“Sore ini kami ringkus dua orang pengedar di jalan Cenderawasih, yang satu orang di depan gedung DPRK dan yang satu orang lainnya di lorong dekat TPU SP2,” ucapnya.
Kompol Hermanto mengatakan Kedua pelaku diamankan atas informasi dari warga. Pelaku AL ditangkap di jalan Cenderawasih, tepatnya di depan gedung DPRK Mimika dengan barang bukti sebanyak 6 paket sabu.
Dari hasil interogasi terhadap AL,kemudian terungkap adanya seorang pengedar lainnya beriniasl MS dan berhasil diringkus di lorong samping tempat pemakaman umum (TPU) SP2 dengan barang bukti berupa 1 paket sabu.
“Sore ini kami ringkus dua orang pengedar di jalan Cenderawasih, yang satu orang di depan gedung DPRK dan yang satu orang lainnya di lorong dekat TPU SP2,”tuturnya
MS merupakan penampung atau bandar dan berdomisili di jalan Hasanudin,gang Sirsak,tepatnya lorong samping kantor KPU. Saat digeledah di kediaman MS,juga ditemukan barang bukti berupa empat bal besar berisikan paket sabu.
“Total keseluruhan barang bukti sebanyak 431 paket, semuanya didatangkan dari daerah salah satu daerah di Jawa Timur,” tandasnya.(crc)
Penulis : Tom