TIMIKA| Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah akhirnya memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). Sistem pelayanan terpusat ini resmi beroperasi usai dilakukan soft opening oleh Bupati Mimika, Johanes Rettob didampingi Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong pada Rabu (18/6/2024).
MPP ini berlokasi di lantai tiga Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), jalan Censerawasih, SP2. Letaknya cukup strategis karena berada di pusat kota Timika. dan ini menjadi MPP pertama di Provinsi Papua Tengah.
Di MPP ini akan ada 33 pelayanan publik yang bisa didapatkan terdiri dari Instansi vertikal sebanyak 13 layanan, OPD teknis Lingkup Pemkab Mimika 16 layanan dan BUMN dan BUMD 4 layanan.
Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan, bahwa MPP merupakan program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Mimika yaitu reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi salah satunya adalah MPP.
“Visi misi kami adalah reformasi birokrasi bagaimana kita hadir di Mimika supaya masyarakat bisa merasakan bahwa pemerintah itu ada untuk pelayanan,” katanya.
Kehadiran MPP ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat serta lebih ekonomis karena masyarakat bisa datang di satu titik saja untuk mengurus semua keperluan. Mulai dari pengurusan paspor, SIM hingga pengurusan pajak.
“Semua kepengurusan ini yang kami harapkan tidak boleh lebih dari 15 menit. Dan dimungkinkan memang ada beberapa yang harus menggunakan biaya tapi dimungkinkan semua gratis,”ucapnya.
“Saya mendukung pelayanan publik ini. Di mana masyarakat bisa mendapatakan pelayanan yang cepat, mudah, akuntabel dan maksimal. Semoga langakah kabupaten Mimika bisa juga diaplikasikan kabupaten lain di Papua Tengah,”harapnya. (red)