TIMIKA | Petugas kebersihan berharap agar para pelaku usaha yang beroperasi dipinggiran jalan utama wajib menyediakan tempat sampah didepan tempat usaha mereka.
Hal itu bertujuan agar sampah tidak berserakan dihalaman tempat usaha. Bahkan kondisi ini dapat menyebab sampah berserakan hingga ke trotar dan badan jalan.
Daud salah seorang petugas kebersihan meminta agar pelaku usaha yang beroperasi di pinggiran jalan mesti menyediakan tempat sampah didepan tempat usaha.
“Tempat usaha dipinggiran jalan ini sering banyak sampah, itu juga kadang tercecer sampai di badan jalan. Harus nya saat membuka atau menutup tempat usaha pada sore atau malam hari karyawannya mereka mesti membersihkan halaman agar sampah tidak tercecer sampai dijalanan,”ungkap Daud pada Jumat (8/8/2025).
Kata Daud pelaku usaha baik tokoh, kios, warung makan, tempat jualan pinang, jualan gorengan, jualan bakso bahkan kantor yang berada di pinggiran jalan utama ini. Kalau bisa pada malam hari mereka menaruh sampah dalam karung atau karton di pinggiran jalan biar petugas yang mengangkutnya pagi hari.Jangan sampah dibiarkan begitu saja.
“Dihalaman tempat usaha memang bukan tugas kami. Kami ini hanya membersihkan di trotoar,media jalan hingga badan jalan. Tapi sering sekali sampah yang berserakan dihalaman tempat usaha itu tercecer sampai di trotoar hingga badan jalan,” ucapnya.
Daud berharap agar Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah dapat dibagikan kesetiap pelaku usaha.
“Perda sudah ada harusnya pelaku usaha ini bersama – sama menjaga kebersihan. Ini untuk kebaikan kita bersama demi Kabupaten Mimika yang bersih,” pungkasnya.(crc)