TIMIKA | (Papuasky.com) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Papua. Terus memperketat Pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua, Samuel Toba, mengatakan Pengawasan terhadap WNA akan terus dilakukan. Namun, pengawasan orang asing bukan hanya tupoksi Imigrasi, tetapi juga merupakan tugas lintas sektor termasuk masyarakat.
Samuel menuturkan, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Papua mencatat jumlah Warga Negara Asing (WNA) di tanah Papua sebanyak 1.294 orang. Terbanyak berada di Timika yakni sebanyak 800 orang dan didominan oleh pekerja di PT. Freeport Indonesia (PTFI) ataupun sub kontraktornya.
Kata Samuel dari 1.249 jiwa tersebut, ada 115 orang WNA yang telah dideportasi atas berbagai pelanggaran.
“Deportasi itu sebagai tindakan administratif Keimigrasian, karena kalau ada pelanggaran, berarti ada tindakan,” ungkap Samuel Toba, saat diwawancara pada Senin (26/5/2025)
Samuel menyebutkan bahwa, pelanggaran khusus terhadap WNA di perlintasan perbatasan ada sekitar 19 orang asal PNG yang diproses.
“Pengawasan dan penindakan terhadap WNA akan terus dilakukan. Namun, pengawasan orang asing bukan hanya tupoksi Imigrasi, tetapi juga merupakan tugas lintas sektor termasuk masyarakat. Karena itu, hari ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Timika bersama tim melakukan rapat koordinasi pengawasan orang asing (Tim Pora),” ungkapnya.(crc)