TIMIKA | Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi mengajak Aparat Sipil Negara (ASN) dan seluruh lapisan masyarakat Mimika untuk mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Bupati Mimika Nomor: 36 Tahun 2026 tentang “Penggunaan Produk Makanan/Minuman dari Pelaku UMKM Kabupaten Mimika Pada Kegiatan Pemerintah”.
Dalam rangka menstimulasi perekonomian Kabupaten Mimika Tahun 2026 dan sebagai upaya Pemerintah melaksanakan pemulihan ekonomi berkelanjutan. Untuk itu PemerintahKabupaten Mimika melakukan kebijakan ekonomi melalui intervensi penyerapan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun 2026 kepada para pelakuUMKM Kabupaten Mimika khususnya yang bergerak pada bidang kuliner (Makanan/Minuman)sebagai berikut :
1. Setiap pelaksanaan kegiatan rapat kerja, koordinasi, sosialisasi, pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika agar menggunakan produk-produk makanan dan minuman produksi UMKM Kabupaten Mimika.
2. Melakukan kerjsama dengan UMKM dimaksud sesuai dengan Peraturan Perudang-Undangan yang berlaku.
“Saya berharap agar seluruh masyarakat Mimika dapat mengikuti surat edaran yang telah dikeluarkan. Agar roda perekonomian bisa berjalan dengan baik, sehingga pendapatan pelaku UMKM kita di Kabupaten Mimika bisa meningkat,” pungkasnya. (Red)







