Tingkatkan Pelayanan Publik Pemda Akan Buat Perkada

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 11:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

TIMIKA | (Papuasky.com) Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Mimika akan membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Surat Edaran resmi yang akan menjadi dasar hukum, bagi pemerintah kabupaten dalam meningkatkan pelayanan publik dan menjawab kebutuhan masyarakat secara kongkrit.

Bupati Mimika Johannes Rettob menyebutkan, bahwa pentingnya tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) melalui turunan peraturan teknis. Hal ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah kabupaten dalam meningkatkan pelayanan publik dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Dikatakan Bupati Rettob bahwa sebagian besar regulasi daerah telah berjalan, namun masih diperlukan penyempurnaan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau surat edaran.

Baca Juga :  Bappeda Gelar Seminar Pendahuluan Penyusunan Dokumen Indeks Bidang Infrastruktur 2025

“Regulasi yang ada sudah menjadi landasan kerja kami. Namun, untuk hal-hal yang bersifat teknis dan menyentuh langsung masyarakat, perlu ada turunan seperti Perkada atau surat edaran resmi. Tanpa turunan Perda beruap perkada atau surat edaran resmi maka sosialisasi dan eksekusi di lapangan tidak maksimal. Ini yang akan kami percepat,” Ungkap Buapti Rettob pada Senin (26/5/2025).

Kata Bupati Rettob salah satu contoh yang disorot adalah pengelolaan sampah. Meski Perda Sampah telah berlaku sejak 2012 lalu,namun implementasinya belum maksimal karena belum ada Peraturan Bupati (Perbup) sebagai panduan teknis.

Baca Juga :  Siapkan SDM Unggul Pemkam Nawaripi Kirim Generasi Kamoro Sekolah di Luar Daerah Sejak Usia Dini

Bupati Rettob menuturkan bahwa seluruh kebijakan akan disosialisasikan secara bertahap kepada masyarakat. Kolaborasi dengan Wakil Bupati dan jajaran juga menjadi kunci untuk memastikan regulasi tidak hanya tertulis, tetapi juga diterapkan secara efektif.

“Bekerja tanpa dasar hukum itu risiko. Kami ingin semua program berjalan transparan dan akuntabel,” tandasnya.(crc)

 

Berita Terkait

Plt. Kadiskop dan UMKM Terima Penghargaan Bukti UMKM Mimika Bangkit
SAR Timika Terus Asa Skill Bagi Pegawai
Diskominfo Mimika Sosialisasi Permenkominfo Nomor 4 tahun 2024
Pemkab Mimika Optimis Menjadi Kota Smart City
Brimob Batalyon B Pelopor Sambangi ke Panti Asuhan
Plt. Kadiskop dan UMKM Kunjungi Lapak UMKM Pada Festival Budaya Amungme – Kamoro
Pangdam XVII/Cenderawasih Tutup TMMD ke-126 di Jayawijaya
Disnaker Siapkan RTKD

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 20:19 WIT

Plt. Kadiskop dan UMKM Terima Penghargaan Bukti UMKM Mimika Bangkit

Selasa, 11 November 2025 - 09:49 WIT

SAR Timika Terus Asa Skill Bagi Pegawai

Senin, 10 November 2025 - 23:55 WIT

Diskominfo Mimika Sosialisasi Permenkominfo Nomor 4 tahun 2024

Senin, 10 November 2025 - 23:37 WIT

Pemkab Mimika Optimis Menjadi Kota Smart City

Minggu, 9 November 2025 - 17:13 WIT

Plt. Kadiskop dan UMKM Kunjungi Lapak UMKM Pada Festival Budaya Amungme – Kamoro

Berita Terbaru

Daerah

SAR Timika Terus Asa Skill Bagi Pegawai

Selasa, 11 Nov 2025 - 09:49 WIT

Hukum dan Kriminal

FIM-WP-KPK Gelar Aksi di Kantor DPRK Mimika

Senin, 10 Nov 2025 - 23:43 WIT

Daerah

Pemkab Mimika Optimis Menjadi Kota Smart City

Senin, 10 Nov 2025 - 23:37 WIT