Diduga Mabuk, Pengemudi Terios Hantam Pejalan Kaki hingga Tewas

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERAUKE | Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Arafura, Buti, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan pada, Minggu (19/10/2025) pagi. Sebuah mobil Daihatsu Terios bernomor polisi H 1082 KH kehilangan kendali dan menabrak dua pejalan kaki hingga meninggal dunia di tempat.

Menurut Laporan Polisi Nomor: LP/A/182/X/2025/SPKT.Sat Lantas/Polres Merauke/Polda Papua, mobil tersebut dikemudikan RG (23) dengan tiga orang penumpang. Saat kejadian, pengemudi diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Dari hasil olah TKP, pengemudi kehilangan kendali karena dalam pengaruh alkohol,” kata petugas Satlantas Polres Merauke dalam laporan tertulisnya.

Beradasrkan kronologi kecelakaan Mobil Terios yang dikemudikan RG melaju dari arah Buti menuju Yobar. Saat melintas di depan Gereja Buti, mobil sempat menyenggol kendaraan yang sedang parkir di bahu jalan. Bukannya berhenti, mobil justru terus melaju kencang.

Baca Juga :  Ratusan Peserta Ikut Mendaftar Masuk Polri

Beberapa meter kemudian, mobil menabrak pagar rumah warga di sisi kiri jalan. Diduga panik, pengemudi membanting setir ke kanan hingga keluar jalur dan menghantam dua pejalan kaki yang sedang berjalan di bahu jalan kanan.
Benturan keras membuat kedua korban terpental. Mobil lalu menabrak tembok rumah sebelum akhirnya terhempas kembali ke tengah jalan.

Akibat peristiwa ini, dua pejalan kaki, masing-masing MMT (52) dan SAJ alias A (5), tewas di lokasi kejadian. Keduanya mengalami luka berat di bagian kepala dan tubuh.
Sementara itu, pengemudi dan tiga penumpang lainnya YBK (45), KEM (36), dan NSM (17) mengalami luka ringan dan telah dirawat di RSAL Merauke.

Polisi Amankan Barang Bukti. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti berupa mobil Daihatsu Terios rusak berat, serta memeriksa saksi-saksi di sekitar tempat kejadian.
Kerugian materil akibat kecelakaan tersebut ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga :  Kejari Merauke Musnahkan Ratusan BB Perkara Terbanyak Miras

“Dugaan sementara, pengemudi dalam kondisi mabuk saat mengemudi. Kasus ini masih dalam proses penyidikan,” ujar petugas Satlantas Polres Merauke.

Jenazah kedua korban telah dibawa ke kamar jenazah RSUD Merauke untuk pemeriksaan medis sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.Akibat dari insiden tersebut, Kasie Humas Polres Merauke, Ipda Andre, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kami mengimbau warga untuk selalu berhati-hati di jalan. Jangan pernah mengemudi dalam kondisi mabuk. Keselamatan adalah hal utama dalam berlalu lintas,” tegas Ipda Andre.(Udn)

Berita Terkait

Usai Mengikuti Sidang Kode Etik 4 Anggota Polda Papua Tengah Di Pecat
MA Ditemukan Meninggal Dibawah Kolong Kendaraan
Kapolda Kunjungi Warga Korban Penembakan Yang Sedang Dirawat Di RSMM
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pemilik Tembakau Sintesis
Polisi Selidiki Kronologis Penembakan Di Tembagapura
Lakalantas Di Jalan Poros Mapurujaya Korban MD
Barisan Merah Putih Papua Gelar Aksi Damai 1 Mei
Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengenas Di KM 9

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:42 WIT

Usai Mengikuti Sidang Kode Etik 4 Anggota Polda Papua Tengah Di Pecat

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:57 WIT

MA Ditemukan Meninggal Dibawah Kolong Kendaraan

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:55 WIT

Kapolda Kunjungi Warga Korban Penembakan Yang Sedang Dirawat Di RSMM

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:06 WIT

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pemilik Tembakau Sintesis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:04 WIT

Polisi Selidiki Kronologis Penembakan Di Tembagapura

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Usai Mengikuti Sidang Kode Etik 4 Anggota Polda Papua Tengah Di Pecat

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:42 WIT

Daerah

UMKM Mimika Sasar Pasar Internasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:17 WIT

Daerah

Masa Jabatan Kepala Kampung Diperpanjang

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:12 WIT