TIMIKA | Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika, mengusulkan 104 warga binaan agar mendapatkan remisi pada hari raya Idul Fitri 2026.
Kepala Lapas Kelas II B Timika Hernowo di Timika, Sabtu (14/3/2026) mengatakan jumlah tersebut telah memenuhi persyaratan administratif dan perilaku selama menjalani masa pidana.
“Berkas pesyaratannya sudah lengkap semua dan sudah di kirim Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk diproses,” ungkapnya.
Iamenyebutkan, jumlah remisi yang diberikan ke masing-masing tahanan berbeda-beda. Dari jumlah yang diusulkan 14 orang mendapatkan remisi 15 hari, 67 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 16 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, empat orang mendapatkan remisi 2 bulan dan tiga orang mendapatkan remisi susulan.
Ia menuturkan, bahwa jumlah keseluruhah warga binaan di Lapas Kelas II B Timika sebanyak 367 orang terdiri dari nara pidana sebanyak 251 orang dan tahanan 116 orang.
“Ruang tahanan kita ini sudah tidak cukup menampung tahanan. Kapasitas Lapas kita itu 266 orang sekarang jumlah tanahan kita 367,” ujarnya.
Untuk mengurangi kelebihan tahanan Lapas Mimika mendorong pelaksanaan program integrasi bebas bersyarat guna mengurangi kelebihan kapasitas tahanan di dalam ruang tahanan.
“Syarat nara pidana sudah menjalani masa tahanan setengah mau ke dua pertiga, bisa diusulkan untuk pembebasan bersyarat”, ujarnya.
Bukan hanya itu beberapa syarat lain yang juga haru dipenuhi seperti nara pidana tersebut berkelakuan baik selama dalam tahanab serta mengikuti program pembinaan dengan baik selama di dalam Lapas.
Ia menambahkan selama dalam tahan para nara pidana juga diberikan pembinaan, jasmani,rohani dan pemebinaan keterampilan salah satunya ada pembinaan di bidang pertaniaan yang saat ini sedang dijalankan di Lapas Kelas II B Timika.
“Kami mempunyai program ketahanan pangan, warga binaan dilatih untuk bertani seperti menanam sayur-sayuran.Hasilnya juga untuk warga binaan sendiri,” pungkasnya.(Red)







