TIMIKA | Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum ke Kejaksaan Negeri Mimika Jalan Agimuga Mile 32, pada Rabu (15/4/2026).
Penyerahan tersangka berinisial R.I dan temannya pelaku berinisial A.A dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika, Imelda Irianti Simbiak, dan Meddlyn Elisabeth Maniagasi,
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona melalui rilisnya pada Kamis (16/4/2026) mengatakan, penyerahan Tahap II ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 02 / I / 2026 / SPKT.Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 21 Januari 2026.(Red)






