TIMIKA | Pengadilan Agama Kabupaten Mimika mencatat bahwa salah satu penyebab utama perceraian di daerah tersebut adalah kecanduan Judi Online. Dari 93 perkara perceraian yang ditangani sejak Januari hingga Juni 2025. Banyak pasangan yang mengalami masalah ekonomi akibat kecanduan judi online yang menyebabkan ketegangan dan pertengkaran dalam rumah tangga. Selain judi online, perselisihan, pertengkaran, ekonomi, serta faktorlainnya.
“Judi online itu menyebabkan Perselisihan dan pertengkaran. Tahun ini kami dapatkan di persidangan sekitar 3 atau 5 perkara gara-gara judi online,”kata Ketua Pengadilan Agama, Firman pada Rabu (25/6/2025).
Firman menyebutkan, untuk keseluruhan kasus tahun ini masih berjalan sehingga belum bisa dihitung. Tetapi kalau perkara yang masuk untuk gugatan itu sebanyak 93 perkara dan untuk permohonan 15.
“Jadi, perceraian di Mimika itu disebabkan karena ada perselisihan pertengkaran, ekonomi, judi online, mabuk dan lain sebagainya,” ucap Firman.
Firman menuturkan, untuk kategori umur dalam kasus perceraian bervariasi ada yang muda dan yang juga berumur.
Kata Firman dalam proses mediasi tahun ini ada 2 atau 3 dan berhasil diselesaikan dan kedua belah pihak berdamai. Karena sudah berdamai akhirnya dicabut perkaranya.
“Kami berupaya melalui mediasi akan tetapi sepenuhnya dikembalikan ke pasangan maunya seperti apa. Karena, rumah tangga itu dinamis, apa lagi banyak cobaan dari luar,” pungkasnya.(crc)