TIMIKA | Pengadilan Agama Kabupaten Mimika menangani ratusan kasus perceraian setiap tahunnya. Tercatat selama dua tahun terakhir Pengadilan Agama Mimika tangani sebanyak 504 kasus.
Adapun rincian kasus yang ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Mimika tahun 2023 sebanyak 251 Perkara dan tahun 2024 sebanyak 253 perkara. Dan ditahun 2025 sejak Januari hingga Juni mencapai 93 kasus.
Ketua Pengadilan Agama, Firman pada Rabu (25/6/2025) mengatakan dalam dua tahun terakhir jumlah perkara yang masuk itu ada bermacam-macam gugatannya, ada perceraian, warisan, harta bersama, pengesahan nikah dan lain sebagainya salah satunya juga karerna faktor Judi Online.
“Jadi, perceraian di Mimika itu disebabkan karena ada perselisihan pertengkaran, ekonomi, judi online, mabuk dan lain sebagainya,”pungkasnya. (Red)