TIMIKA | Memasuki bulan Agustus Tahun 2025 capaian penerimaan retribusi Pasar Sentral Kabupaten Mimika masih terbilang masih rendah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa menyebutkan hingga saat ini retribusi dari pasar sentral belum mencapai 50 persen dari yang ditargetkan.
Dikatakan Petrus target restribusi Pasar Sentral Timika tahun 2025 sebesar Rp. 2 Milliar namun hingga memasuki bulan Agustus ini penarikan Retribusi baru mencapai Rp. 973 juta.
“Penarikan retribusi di Pasar Sentral Timika sampai saat ini belum sampai 50 persen dari target keseluruhan sebesar Rp. 2 miliar pertahun,” tuturnya.
Petrus menerangkan, Retribusi pasar sentral Timika terdiri dari tiga sumber retribusi yakni pelayanan pasar, pelayanan sampah dan parkir.
Petrus mengakui kendala yang dihadapi dilapangan, dimana masih banyak pedagang yang belum patuh terhadap pembayaran restribusi pasar. (crc)








