Balai Karantina Musnahkan Daging Babi Milik Penumpang Kapal di Pelabuhan Poumako

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Proses saat pemusnahan barang sitaan oleh Balai Karantina

Proses saat pemusnahan barang sitaan oleh Balai Karantina

TIMIKA | Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Papua Tengah musnahkan daging babi sebanyak 60 kilogram  dengan cara di bakar lalu dikuburkan. Daging Babi tersebut disita milik penumpang KM Tatamailau yang tiba di pelabuhan  Poumako tanpa surat -surat resmi pada Jumat (20/6/2025) lalu.

Barang disita lantaran tidak dilengkapi dokumen persyaratan dan komoditas lainnya. Awalnya pemilik barang mengakunya membawa ikan, ternyata setelah pemeriksaan lebih lanjut berupa daging babi.

Pemusnahan daging babi sebanyak 60 kg selain itu juga terdapat buah jeruk sebanyak 7 kg buah jeruk pada Kamis (26/6/2025) pagi sebagai tindakan nyata oleh pihak karantina.

Daging babi dan buah jeruk didapatkan dari temuan hasil pemeriksaan saat pengawasan di pos pelayanan (Pospel) Pelabuhan Poumako dan Pelabuhan Amamapare.

Baca Juga :  Kapolres : Kalapas Minta Bantuan Untuk Audit CCTV di Lapas Kelas II B Timika

Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi, mengatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya pelindungan terhadap wilayah Papua Tengah dari ancaman hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang dapat menular dan merusak sumber daya alam hayati.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan, serta keamanan dan mutu pangan. Kolaborasi yang solid antarinstansi di lapangan sangat penting untuk mencegah masuknya secara ilegal komoditas pertanian dan perikanan yang berbahaya ke wilayah Papua Tengah,” ujar Ferdi dalam siaran pers yang diterima media ini.

Baca Juga :  Judi Online Jadi Penyebab Perceraian di Mimika

Seluruh barang bukti hasil tindakan karantina kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar dan dikubur di halaman Laboratorium Karantina Papua Tengah. Petugas Karantina mengawasi pemusnahan yang turut disaksikan perwakilan dari Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Laut (KP3) Pomako, PT Pelni, dan pemilik media pembawa (komoditas) sebagai wujud kesinergisan.

Untuk diketahui Implementasi penyelenggaraan karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Papua Tengah dalam melakukan pengawasan Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (Red)

Berita Terkait

Pelaku Pelemparan Mobil Dinas Wagub PPS Diserahkan Ke Kejari
Polisi Dan Loka POM Sita Ratusan Plastik Bahan Makanan Mengandung Boraks
Pelaku Penganiayaan di Busiri Diringkus Polisi
Akibat Kecelakaan di Jalan Poros Wasur Merauke 2 Orang MD
Jalan Menuju Bandara Baru di Palang
Kapolres : Kalapas Minta Bantuan Untuk Audit CCTV di Lapas Kelas II B Timika
Peringati Hari Bhayangkara ke -79 Polres Mimika Gelar Upacara di Lapangan Puspem Mimika
ABK Kapal Terjatuh di Perairan Arafura
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:49 WIT

Pelaku Pelemparan Mobil Dinas Wagub PPS Diserahkan Ke Kejari

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:40 WIT

Polisi Dan Loka POM Sita Ratusan Plastik Bahan Makanan Mengandung Boraks

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:36 WIT

Akibat Kecelakaan di Jalan Poros Wasur Merauke 2 Orang MD

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:41 WIT

Jalan Menuju Bandara Baru di Palang

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:44 WIT

Kapolres : Kalapas Minta Bantuan Untuk Audit CCTV di Lapas Kelas II B Timika

Berita Terbaru

Pembukaan sosialisasi Proklim

Daerah

DLH Sosialisasi Proklim

Rabu, 9 Jul 2025 - 22:02 WIT

Pelaku saat diserahkan ke Kejari Merauke

Hukum dan Kriminal

Pelaku Pelemparan Mobil Dinas Wagub PPS Diserahkan Ke Kejari

Rabu, 9 Jul 2025 - 21:49 WIT

Ratusan barang bukti yang disita

Hukum dan Kriminal

Polisi Dan Loka POM Sita Ratusan Plastik Bahan Makanan Mengandung Boraks

Selasa, 8 Jul 2025 - 22:40 WIT