Balai Karantina Musnahkan Daging Babi Milik Penumpang Kapal di Pelabuhan Poumako

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Proses saat pemusnahan barang sitaan oleh Balai Karantina

Proses saat pemusnahan barang sitaan oleh Balai Karantina

TIMIKA | Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Papua Tengah musnahkan daging babi sebanyak 60 kilogram  dengan cara di bakar lalu dikuburkan. Daging Babi tersebut disita milik penumpang KM Tatamailau yang tiba di pelabuhan  Poumako tanpa surat -surat resmi pada Jumat (20/6/2025) lalu.

Barang disita lantaran tidak dilengkapi dokumen persyaratan dan komoditas lainnya. Awalnya pemilik barang mengakunya membawa ikan, ternyata setelah pemeriksaan lebih lanjut berupa daging babi.

Pemusnahan daging babi sebanyak 60 kg selain itu juga terdapat buah jeruk sebanyak 7 kg buah jeruk pada Kamis (26/6/2025) pagi sebagai tindakan nyata oleh pihak karantina.

Daging babi dan buah jeruk didapatkan dari temuan hasil pemeriksaan saat pengawasan di pos pelayanan (Pospel) Pelabuhan Poumako dan Pelabuhan Amamapare.

Baca Juga :  Kasus Curanmor Kembali Marak

Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi, mengatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya pelindungan terhadap wilayah Papua Tengah dari ancaman hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang dapat menular dan merusak sumber daya alam hayati.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan, serta keamanan dan mutu pangan. Kolaborasi yang solid antarinstansi di lapangan sangat penting untuk mencegah masuknya secara ilegal komoditas pertanian dan perikanan yang berbahaya ke wilayah Papua Tengah,” ujar Ferdi dalam siaran pers yang diterima media ini.

Baca Juga :  Seorang Anggota TNI Gugur di Mile 50

Seluruh barang bukti hasil tindakan karantina kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar dan dikubur di halaman Laboratorium Karantina Papua Tengah. Petugas Karantina mengawasi pemusnahan yang turut disaksikan perwakilan dari Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Laut (KP3) Pomako, PT Pelni, dan pemilik media pembawa (komoditas) sebagai wujud kesinergisan.

Untuk diketahui Implementasi penyelenggaraan karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Papua Tengah dalam melakukan pengawasan Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (Red)

Berita Terkait

Seorang Pemuda Jadi Korban Penganiayaan
Seorang Anggota TNI Gugur di Mile 50
Polisi Buruh Pelaku Perampokan Kios
FIM-WP-KPK Gelar Aksi di Kantor DPRK Mimika
Polisi Bekuk Pengedar Obat Keras di Jalan Irigasi
Kapolres Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Kwamki Narama
Dandim Cek Kendaraan Dinas Personil
Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Salah Satu KKB

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:55 WIT

Seorang Pemuda Jadi Korban Penganiayaan

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:53 WIT

Seorang Anggota TNI Gugur di Mile 50

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:52 WIT

Polisi Buruh Pelaku Perampokan Kios

Senin, 10 November 2025 - 23:43 WIT

FIM-WP-KPK Gelar Aksi di Kantor DPRK Mimika

Kamis, 6 November 2025 - 14:51 WIT

Polisi Bekuk Pengedar Obat Keras di Jalan Irigasi

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Seorang Pemuda Jadi Korban Penganiayaan

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:55 WIT

Hukum dan Kriminal

Seorang Anggota TNI Gugur di Mile 50

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:53 WIT

Hukum dan Kriminal

Polisi Buruh Pelaku Perampokan Kios

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:52 WIT