Balai Karantina Musnahkan Daging Babi Milik Penumpang Kapal di Pelabuhan Poumako

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Proses saat pemusnahan barang sitaan oleh Balai Karantina

Proses saat pemusnahan barang sitaan oleh Balai Karantina

TIMIKA | Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Papua Tengah musnahkan daging babi sebanyak 60 kilogram  dengan cara di bakar lalu dikuburkan. Daging Babi tersebut disita milik penumpang KM Tatamailau yang tiba di pelabuhan  Poumako tanpa surat -surat resmi pada Jumat (20/6/2025) lalu.

Barang disita lantaran tidak dilengkapi dokumen persyaratan dan komoditas lainnya. Awalnya pemilik barang mengakunya membawa ikan, ternyata setelah pemeriksaan lebih lanjut berupa daging babi.

Pemusnahan daging babi sebanyak 60 kg selain itu juga terdapat buah jeruk sebanyak 7 kg buah jeruk pada Kamis (26/6/2025) pagi sebagai tindakan nyata oleh pihak karantina.

Daging babi dan buah jeruk didapatkan dari temuan hasil pemeriksaan saat pengawasan di pos pelayanan (Pospel) Pelabuhan Poumako dan Pelabuhan Amamapare.

Baca Juga :  Narapidana Lapas Merauke Yang Sempat Kabur Tertangkap Kembali

Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi, mengatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya pelindungan terhadap wilayah Papua Tengah dari ancaman hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang dapat menular dan merusak sumber daya alam hayati.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan, serta keamanan dan mutu pangan. Kolaborasi yang solid antarinstansi di lapangan sangat penting untuk mencegah masuknya secara ilegal komoditas pertanian dan perikanan yang berbahaya ke wilayah Papua Tengah,” ujar Ferdi dalam siaran pers yang diterima media ini.

Baca Juga :  Sudah 2 Hari Pendulang Terseret Arus di Kali Jernih Mile 30 Belum Ditemukan

Seluruh barang bukti hasil tindakan karantina kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar dan dikubur di halaman Laboratorium Karantina Papua Tengah. Petugas Karantina mengawasi pemusnahan yang turut disaksikan perwakilan dari Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Laut (KP3) Pomako, PT Pelni, dan pemilik media pembawa (komoditas) sebagai wujud kesinergisan.

Untuk diketahui Implementasi penyelenggaraan karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Papua Tengah dalam melakukan pengawasan Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (Red)

Berita Terkait

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pemilik Tembakau Sintesis
Polisi Selidiki Kronologis Penembakan Di Tembagapura
Lakalantas Di Jalan Poros Mapurujaya Korban MD
Barisan Merah Putih Papua Gelar Aksi Damai 1 Mei
Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengenas Di KM 9
Tiga Lokasi Aksi Di Timika Berjalan Damai
Satgas Damai Cartenz Buruh Pelaku Penembakan Warga Sipil Di Yahukimo
Polres Mimika Musnahkan 155,6604 gram Sabu

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:06 WIT

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pemilik Tembakau Sintesis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:04 WIT

Polisi Selidiki Kronologis Penembakan Di Tembagapura

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:52 WIT

Lakalantas Di Jalan Poros Mapurujaya Korban MD

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:09 WIT

Barisan Merah Putih Papua Gelar Aksi Damai 1 Mei

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:07 WIT

Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengenas Di KM 9

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pemilik Tembakau Sintesis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:06 WIT

Hukum dan Kriminal

Polisi Selidiki Kronologis Penembakan Di Tembagapura

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:04 WIT