Disperindag Temukan Zat Pewarna Pada Ikan Di Pasar Sentral

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ; istimewa

foto ; istimewa

TIMIKA | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Mimika melakukan pemeriksaan terhadap ikan yang dijual di Pasar Ikan Sentral Timika, menyusul atas adanya temuan penggunaan bahan pewarna pada ikan.

Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa mengatakan, penemuan zat pewarna pada ikan ditemukan oleh kepala pasar bersama pihak Disperindag pada saat melakukan pemasangan papan baliho di pasar.

“Karena kepala pasar selain tugasnya mengawasi aktifitas pasar, juga punya tugas untuk melihat atau mengawasi daripada sisi keamanan dan kelayakan daripada barang dagangan yang dijual oleh para pedagang,” kata Petrus Pali Ambaa pada, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga :  Dinkes Mimika Laksanakan Kegiatan Sosialisasi BULD

Atas adanya temuan tersebut pihak Disperindag langsung menghubungi bagian teknis untuk dilaporkan ke Loka POM.

“Jadi kalau ada yang terkait kejadian penemuan ikan menggunakan zat pewarna itu kita langsung hubungi ke bagian teknisnya untuk dilaporkan ke Loka POM melakukan pemeriksaan,” katanya.

Kata Petrus, dari hasil pemeriksaan oleh Loka POM ditemukan zat pewarna yang digunakan merupakan zat pewarna makanan yang tidak berbahaya bagi kesehatan.

“Tapi dengan alasan apapun tidak boleh digunakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Tim Asesmen Polda Mengecek Kesiapan Panpel Dan Stadion

Petrus meminta, agar pedagang ikan tidak melakukan praktek-praktek atau kecurangan terhadap konsumen dengan menambahkan bahan-bahan lain pada ikan.

“Jadi untuk ikannya kita tidak amankan karena masih layak konsumsi, hanya saja obat itu kita tarik,” tegasnya.

Dengan ditemukan zat pewarna pada ikan yang dijual oleh oknum di pasar, Petrus menegaskan pada pedagang tersebut untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut lagi.

“Kalau masih dikakukan kami akan lakukan tindakan tegas dengan menarik izin untuk tidak berjualan di pasar,” terangnya. (crc)

Berita Terkait

Kadistrik Kwamki Narama Sering Berkantor Hingga Larut Malam
Tripidis Kwamki Narama Gencar Melaksanakan Kegiatan Sosialiasi Kambtimas
Satgas TMMD Laksanakan Komsos Hingga Memberikan Pelayanan Kesehatan
Kepkam Diminta Tetap Laksanakan Tupoksi, Proses Evaluasi Sedang berjalan
DPR PPT Dan Pemkab Mimika Bahas Pelayanan Kapal Perinstis
Membangun Kampung Merawat Kebersamaan : Potret Dibalik TMMD Ke -128
KNPB Wilayah Timika Gelar Aksi Di Halaman Kantor DPRK
Minta Akses Pendidikan Lanjutan Melalui Beasiswa, Pelajar Di Mimika Gelar Aksi

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:31 WIT

Kadistrik Kwamki Narama Sering Berkantor Hingga Larut Malam

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:26 WIT

Tripidis Kwamki Narama Gencar Melaksanakan Kegiatan Sosialiasi Kambtimas

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:09 WIT

Satgas TMMD Laksanakan Komsos Hingga Memberikan Pelayanan Kesehatan

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:54 WIT

DPR PPT Dan Pemkab Mimika Bahas Pelayanan Kapal Perinstis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:08 WIT

Membangun Kampung Merawat Kebersamaan : Potret Dibalik TMMD Ke -128

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pemilik Tembakau Sintesis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:06 WIT

Hukum dan Kriminal

Polisi Selidiki Kronologis Penembakan Di Tembagapura

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:04 WIT