Disperindag Temukan Zat Pewarna Pada Ikan Di Pasar Sentral

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ; istimewa

foto ; istimewa

TIMIKA | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Mimika melakukan pemeriksaan terhadap ikan yang dijual di Pasar Ikan Sentral Timika, menyusul atas adanya temuan penggunaan bahan pewarna pada ikan.

Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa mengatakan, penemuan zat pewarna pada ikan ditemukan oleh kepala pasar bersama pihak Disperindag pada saat melakukan pemasangan papan baliho di pasar.

“Karena kepala pasar selain tugasnya mengawasi aktifitas pasar, juga punya tugas untuk melihat atau mengawasi daripada sisi keamanan dan kelayakan daripada barang dagangan yang dijual oleh para pedagang,” kata Petrus Pali Ambaa pada, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga :  Mimika Resmi Miliki MPP, Pertama di Papua Tengah

Atas adanya temuan tersebut pihak Disperindag langsung menghubungi bagian teknis untuk dilaporkan ke Loka POM.

“Jadi kalau ada yang terkait kejadian penemuan ikan menggunakan zat pewarna itu kita langsung hubungi ke bagian teknisnya untuk dilaporkan ke Loka POM melakukan pemeriksaan,” katanya.

Kata Petrus, dari hasil pemeriksaan oleh Loka POM ditemukan zat pewarna yang digunakan merupakan zat pewarna makanan yang tidak berbahaya bagi kesehatan.

“Tapi dengan alasan apapun tidak boleh digunakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pangdam XVII/Cenderawasih Resmi Tutup TMMD Ke-124 di Mimika

Petrus meminta, agar pedagang ikan tidak melakukan praktek-praktek atau kecurangan terhadap konsumen dengan menambahkan bahan-bahan lain pada ikan.

“Jadi untuk ikannya kita tidak amankan karena masih layak konsumsi, hanya saja obat itu kita tarik,” tegasnya.

Dengan ditemukan zat pewarna pada ikan yang dijual oleh oknum di pasar, Petrus menegaskan pada pedagang tersebut untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut lagi.

“Kalau masih dikakukan kami akan lakukan tindakan tegas dengan menarik izin untuk tidak berjualan di pasar,” terangnya. (crc)

Berita Terkait

DLH Sosialisasi Proklim
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Sosialisasi JIKN
Dinkes Mimika Lakukan Pemantauan Covid -19 Melalui Sistem Surveilans
2 Juta Obat DHP di Habiskan Dalam Setahun
Bupati Mimika Akan Rampingkan Sejumlah OPD
Pj. Sekda PPS Tutup Musda Dharma Wanita
Pesawat Lion Air Sempat Gagal Landing di Bandara Mozes Kilangin
Kelola Anggaran Ratusan Juta Hingga Miliaran Rupiah Para Kepala Kampung Akan di Evaluasi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 22:02 WIT

DLH Sosialisasi Proklim

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:11 WIT

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Sosialisasi JIKN

Senin, 7 Juli 2025 - 19:29 WIT

Dinkes Mimika Lakukan Pemantauan Covid -19 Melalui Sistem Surveilans

Senin, 7 Juli 2025 - 19:26 WIT

2 Juta Obat DHP di Habiskan Dalam Setahun

Minggu, 6 Juli 2025 - 17:02 WIT

Bupati Mimika Akan Rampingkan Sejumlah OPD

Berita Terbaru

Pembukaan sosialisasi Proklim

Daerah

DLH Sosialisasi Proklim

Rabu, 9 Jul 2025 - 22:02 WIT

Pelaku saat diserahkan ke Kejari Merauke

Hukum dan Kriminal

Pelaku Pelemparan Mobil Dinas Wagub PPS Diserahkan Ke Kejari

Rabu, 9 Jul 2025 - 21:49 WIT

Ratusan barang bukti yang disita

Hukum dan Kriminal

Polisi Dan Loka POM Sita Ratusan Plastik Bahan Makanan Mengandung Boraks

Selasa, 8 Jul 2025 - 22:40 WIT