TIMIKA | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Mimika melakukan pemeriksaan terhadap ikan yang dijual di Pasar Ikan Sentral Timika, menyusul atas adanya temuan penggunaan bahan pewarna pada ikan.
Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa mengatakan, penemuan zat pewarna pada ikan ditemukan oleh kepala pasar bersama pihak Disperindag pada saat melakukan pemasangan papan baliho di pasar.
“Karena kepala pasar selain tugasnya mengawasi aktifitas pasar, juga punya tugas untuk melihat atau mengawasi daripada sisi keamanan dan kelayakan daripada barang dagangan yang dijual oleh para pedagang,” kata Petrus Pali Ambaa pada, Selasa (3/6/2025).
Atas adanya temuan tersebut pihak Disperindag langsung menghubungi bagian teknis untuk dilaporkan ke Loka POM.
“Jadi kalau ada yang terkait kejadian penemuan ikan menggunakan zat pewarna itu kita langsung hubungi ke bagian teknisnya untuk dilaporkan ke Loka POM melakukan pemeriksaan,” katanya.
Kata Petrus, dari hasil pemeriksaan oleh Loka POM ditemukan zat pewarna yang digunakan merupakan zat pewarna makanan yang tidak berbahaya bagi kesehatan.
“Tapi dengan alasan apapun tidak boleh digunakan,” ujarnya.
Petrus meminta, agar pedagang ikan tidak melakukan praktek-praktek atau kecurangan terhadap konsumen dengan menambahkan bahan-bahan lain pada ikan.
“Jadi untuk ikannya kita tidak amankan karena masih layak konsumsi, hanya saja obat itu kita tarik,” tegasnya.
Dengan ditemukan zat pewarna pada ikan yang dijual oleh oknum di pasar, Petrus menegaskan pada pedagang tersebut untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut lagi.
“Kalau masih dikakukan kami akan lakukan tindakan tegas dengan menarik izin untuk tidak berjualan di pasar,” terangnya. (crc)