TIMIKA | PT Pertamina resmi menghentikan sementara penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 8A.9990 di Jalan Yos Sudarso sejak 17 Juni 2025 lalu.
Hal itu dilakukan lantaran ditemukan praktik pengisian berulang pada kendaraan yang sama menggunakan barcode berbeda, serta pengisian yang tidak sesuai antara barcode dan nomor polisi kendaraan.
Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Rayon II Papua Tengah, Vifki Leondo membenarkan hal tersebut
“Jadi di SPBU itu ditemukan praktik pengisian berulang pada kendaraan yang sama menggunakan barcode berbeda, serta pengisian yang tidak sesuai antara barcode dan nomor polisi kendaraan,” Kata Vifki Leondo pada Kamis (19/6/2025)
Ia menyebutkan, alasan dihentikannya penyaluran Pertalite dikarenakan SPBU tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Saat ini , Kata Vifki untuk SPBU tersebut masih dalam pembinaan karena tidak menjalankan prosedur distribusi sesuai ketentuan.
“Untuk sementara, masyarakat dapat mengakses BBM subsidi ke SPBU 8499901 di Nawaripi dan SPBU 8499903 di Jalan Hasanuddin,” ucapnya.
Ia menerangkan sementara untuk jenis produk lain seperti pertamax, solar SPBU masih bisa dilakukan pengisian di SPBU tersebut.
“Jadi kita stop penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite sebagai bentuk pembinaan,” katanya.
Kata Vifki Pertamina akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi guna memastikan distribusi tepat sasaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.
“Pertamina menjamin ketersediaan stok Pertalite dalam kondisi aman untuk wilayah Timika.(Red)