TIMIKA | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengunjungi sejumlah toko penjual emas yang selama ini membeli emas hasil dari para pendulang tradisional yang beroperasi di Kabupaten Mimika.
Kepala DPMPTSP Marselino Mameyau mengatakan, pihaknya mengunjungi took penjualan emas tersebut guna mengecek perijinannya.
“Kunjungan kami ke sana untuk memastikan toko yang menjual dan membeli emas di Mimika mengantongi izin atau tidak, untuk kemudian kami sebagai Pemerintah membantu mereka agar mengantongi izin yang jelas. kata Marselino pada, Rabu (1/4/2026).
Ia menerangkan sebanyak 7 toko emas yang beroperasi di Mimika yang dikunjungi pihaknya.
Dari hasil kunjungan, kata Marselinorata- rata pengusaha toko emas di Mimika memiliki izin, namun izin yang dikantongi sejumlah pemilik toko emas telah mati dan perlu diperpanjang.
“Beberapa dari antara mereka pemilik toko emas, izin yang mereka kantongi tidak sesuai dengan apa yang mereka jalankan saat ini. Contoh, ada satu toko emas yang mengantongi izin usaha kios, tetapi pada faktanya dia menjual dan membeli emas,” katanya.
Ia menerangkan, apa yang menjadi temuan Pemerintah bukan untuk menghakimi melainkan untuk membantu para pengusaha memiliki izin yang sesuai dengan apa yang mereka jalankan saat ini, agar dikemudian hari tidak terjadi masalah yang dapat merugikan para pengusaha itu sendiri.
“Jadi kehadiran kita disana bukan untuk menghakimi mereka, tetapi kita hadir untuk membantu mereka, sehingga izin usaha mereka jelas dan mereka tidak dikatakan illegal yang nantinya merugikan mereka sendiri ketika ada masalah yang berhubungan dengan meja hijau,”pungkasnya.(Red)







