Polisi Bekuk Pelaku Pemilik Narkotika

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 13:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMIKA | Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mimika berhasil mengamankan seorang pria berinisial J. dengan  141 paket plastik kecil berisikan narkotika dikamar kosnya berlokasi di Jalan Busiri Ujung gang Sahabat pada Rabu (2/4/2026) malam.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Iptu Hempy Ona pada Kamis (2/4/2026) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jalan Busiri Ujung Gang Sahabat Timika.

Dikatakan Hempi, Tim Opsnal Satreskoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika Iptu Y. Rante Limbong, S.IP, melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 20.00 WIT, petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah kos yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan narkotika. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J.

Baca Juga :  Seorang Dianiaya Menggunakan Sajam

Petugas berhasil menyita barang bukti yaitu 141 paket plastik kecil berisikan narkotika golongan I jenis sabu, delapan bundel plastik klip bening kecil, satu buah timbangan digital merek Camry warna silver, lakban bening berbagai ukuran, satu buah lakban coklat, dua buah buku rekening Bank BRI, dua pak sedotan warna hitam, satu buah tas warna biru navy, satu buah alat pemotong lakban warna hijau dan satu unit HP.

“Untuk berat keseluruhan barang bukti narkotika saat ini masih dalam proses penimbangan,”kata Hempi

Baca Juga :  Sopir Meninggal Usai Mengantar Korban Lakalantas

Hempi menyebutkan, berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan kepada konsumen di wilayah Kabupaten Mimika dengan metode sistem tempel di beberapa lokasi di seputaran Kota Timika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 609 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Narkotika.

“Polres Mimika mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Mimika,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Polisi Selidiki Kasus Penipuan Loker
Personil Gabungan Gelar Patroli Dialogis di Kwamki Narama
Kapolda Papteng Musnahkan Ribuan Botol Miras
Seorang Dianiaya Menggunakan Sajam
Kasus Curanmor Meningkat Polisi Minta Masyarakat Waspada
Usai Mengikuti Sidang Kode Etik 4 Anggota Polda Papua Tengah Di Pecat
MA Ditemukan Meninggal Dibawah Kolong Kendaraan
Kapolda Kunjungi Warga Korban Penembakan Yang Sedang Dirawat Di RSMM

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:21 WIT

Personil Gabungan Gelar Patroli Dialogis di Kwamki Narama

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:42 WIT

Kapolda Papteng Musnahkan Ribuan Botol Miras

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:45 WIT

Seorang Dianiaya Menggunakan Sajam

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:51 WIT

Kasus Curanmor Meningkat Polisi Minta Masyarakat Waspada

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:42 WIT

Usai Mengikuti Sidang Kode Etik 4 Anggota Polda Papua Tengah Di Pecat

Berita Terbaru

Daerah

Diskop Mimika Berkomitmen Terus Dukung Program Nasional

Senin, 29 Jun 2026 - 21:54 WIT