Gelar Aksi di YPMAK Masyarakat Adat Tuntut PT Freeport

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

masyarakat tiga kampung saat gelar aksi

masyarakat tiga kampung saat gelar aksi

TIMIKA | Sejumlah warga yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Adat Kampung Tsinga, Waa Banti, Arwanop (LMA Tsingwarop) menggelar aksi di kantor Yayasan Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK), jalan Yos Sudarso, pada Senin (16/6/2025).

Masyarakat dari tiga kampung membentang  spandukk serta melakukan orasi di halaman kantor YPMAK. Mereka menuntut kompensasi dari PT Freeport atas dampak lingkungan.

Kedatangan masyarakat yang dipimpin Ketua LMA Tsingwarop, Arnold Beanal ini menuntut kompensasi dan ganti sebagai pemilik hak ulayat, yang terkena dampak langsung atas operasional pertambangan PT Freeport Indonesia terhadapa tiga kampung diwilayah tersebut.

LMA Tsingwarop menuntut agar PTFI menjelaskan kepada masyarakat pemilik hak ulayat suku Amungme, tentang hasil rapat komisi penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pusat dan Analisis Dampak Lingkungan (Andal), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) tahun 2023 yang salah satu poinnya memperjelas kewajiban PT Freeport Indonesia mengenai hak-hak ulayat masyarakat dan sosialisasi mekanisme kompensasi.

Baca Juga :  Dinkes Mimika Lakukan Pemantauan Covid -19 Melalui Sistem Surveilans

“Kami minta pimpinan datang temui kami di sini dan jelaskan terkait kompensasi dan hak-hak atas rapat komisi penilai AMDAL dan Andal. AMDAL PTFI tahun 2023 penuh kebohongan,” ucap Arnold.

Jika tuntutan ini tidak diselesaikan, kata Arnold maka masalah akan semakin panjang,karena masyarakat akan tutup aktivitas di kantor YPMAK. Karena itu, diharapkan manajemen YPMAK agar berkoordinasi ke manajemen PTFI, supaya bisa hadir dan menjawab tuntutan ini.

Baca Juga :  Distrik Kwamki Narama Bimtek Kebijakan dan Regulasi Tentang Desa

“Kami akan duduk di tempat ini sampai ada kejelasan dari PTFI, karena penilai AMDAL sudah sepakat untuk memenuhi hak-hak pemilik hak ulayat, akan tetapi sampai saat ini tidak terealisasi,” katanya.

Menanggapi tuntutan ini, Vice President Community Relations PTFI, Engel Enoch menyampaikan, bahwa pihaknya siap menerima aspirasi yang disampaikan LMA Tsingwarop.

“Kehadiran kami di sini, membuktikan bahwa kami siap diskusi,” katanya singkat. (Redaksi)

Berita Terkait

DLH Sosialisasi Proklim
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Sosialisasi JIKN
Dinkes Mimika Lakukan Pemantauan Covid -19 Melalui Sistem Surveilans
2 Juta Obat DHP di Habiskan Dalam Setahun
Bupati Mimika Akan Rampingkan Sejumlah OPD
Pj. Sekda PPS Tutup Musda Dharma Wanita
Pesawat Lion Air Sempat Gagal Landing di Bandara Mozes Kilangin
Kelola Anggaran Ratusan Juta Hingga Miliaran Rupiah Para Kepala Kampung Akan di Evaluasi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 22:02 WIT

DLH Sosialisasi Proklim

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:11 WIT

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Sosialisasi JIKN

Senin, 7 Juli 2025 - 19:29 WIT

Dinkes Mimika Lakukan Pemantauan Covid -19 Melalui Sistem Surveilans

Senin, 7 Juli 2025 - 19:26 WIT

2 Juta Obat DHP di Habiskan Dalam Setahun

Minggu, 6 Juli 2025 - 17:02 WIT

Bupati Mimika Akan Rampingkan Sejumlah OPD

Berita Terbaru

Pembukaan sosialisasi Proklim

Daerah

DLH Sosialisasi Proklim

Rabu, 9 Jul 2025 - 22:02 WIT

Pelaku saat diserahkan ke Kejari Merauke

Hukum dan Kriminal

Pelaku Pelemparan Mobil Dinas Wagub PPS Diserahkan Ke Kejari

Rabu, 9 Jul 2025 - 21:49 WIT

Ratusan barang bukti yang disita

Hukum dan Kriminal

Polisi Dan Loka POM Sita Ratusan Plastik Bahan Makanan Mengandung Boraks

Selasa, 8 Jul 2025 - 22:40 WIT