Loka POM Musanahkan Ribuan Obat Tablet Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMIKA | Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Mimika melakukan pemusnahan terhadap ribuan tablet obat ilegal jenis Dextromethorphan (DMP) senilai Rp55 juta di Kantor Loka POM Mimika, Rabu (27/8/2025).

Pemusnahan 11.000 tablet DMP dilakukan dengan cara diblender dan dilarutkan dipimpin langsung oleh Kepala Loka POM Mimika Rudolf Surya P Bonay didampingi Kepala Bea Cukai Amamapare Mimika, KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Hery Setiabudi.

Kepala Loka POM Mimika, Rudolf Surya P. Bonay, menyebutkan, ribuan tablet obat ilegal ini
adalah hasil pengawasan dan penindakan selama tahun 2025.

“Hal ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” katanya.

Dikatakannya, obat-obat ini diketahui masuk ke Mimika melalui jasa ekspedisi yang menyatakan nama paket tersebut adalah sebagai suku cadang motor.

Baca Juga :  Puluhan Peserta Ikuti Seleksi JPT Pemkab Mimika

Obat ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp. 55 juta, dengan harga jual di Timika per 10 tablet sebesar Rp50 ribu.

“Pemusnahan ini adalah bukti komitmennya dalam mencegah penyalahgunaan obat yang dapat membahayakan nyawa,” jelasnya.

Rudolf menjelaskan, obat DMP hanya boleh digunakan sesuai aturan dan pengawasan tenaga kesehatan.

Penyalahgunaan obat dapat menimbulkan dampak serius, baik bagi kesehatan fisik maupun mental, bahkan berujung pada kematian. Oleh karena itu, pihaknya terus memperketat pengawasan, memperkuat kerja sama lintas sektor, serta melakukan edukasi kepada masyarakat.

“Obat Dextromethorphan (DMP) ini merupakan obat batuk yang telah dilarang beredar dalam bentuk tunggal sejak 2013, karena rentan disalahgunakan terutama oleh remaja karena mudah diperoleh dan dapat menimbulkan efek euforia atau halusinasi. Penggunaan dalam dosis tinggi dapat menyebabkan kerusakan otak, gangguan mental, ketergantungan, bahkan kematian,” ujarnya.

Baca Juga :  Norman Pimpin Pendistribusian Paket Sembako Bagi OAP di Nawaripi

Untuk itu, pihaknya mengingatkan masyarakat agar hanya mengonsumsi obat sesuai resep dokter serta segera melaporkan bila menemukan peredaran obat ilegal.

“Meskipun tidak menemukan tersangka, namun berhasil mencegah peredaran obat-obatan. Pada 2024–2025, beberapa kasus bahkan ada juga yang kami tingkatkan hingga proses hukum. Ini adalah wujud sinergi kami dengan Polres, Bea Cukai, dan Kejaksaan untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya. (crc)

Berita Terkait

Plt. Kadiskop dan UMKM Terima Penghargaan Bukti UMKM Mimika Bangkit
SAR Timika Terus Asa Skill Bagi Pegawai
Diskominfo Mimika Sosialisasi Permenkominfo Nomor 4 tahun 2024
Pemkab Mimika Optimis Menjadi Kota Smart City
Brimob Batalyon B Pelopor Sambangi ke Panti Asuhan
Plt. Kadiskop dan UMKM Kunjungi Lapak UMKM Pada Festival Budaya Amungme – Kamoro
Pangdam XVII/Cenderawasih Tutup TMMD ke-126 di Jayawijaya
Disnaker Siapkan RTKD

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 20:19 WIT

Plt. Kadiskop dan UMKM Terima Penghargaan Bukti UMKM Mimika Bangkit

Selasa, 11 November 2025 - 09:49 WIT

SAR Timika Terus Asa Skill Bagi Pegawai

Senin, 10 November 2025 - 23:55 WIT

Diskominfo Mimika Sosialisasi Permenkominfo Nomor 4 tahun 2024

Senin, 10 November 2025 - 23:37 WIT

Pemkab Mimika Optimis Menjadi Kota Smart City

Minggu, 9 November 2025 - 17:13 WIT

Plt. Kadiskop dan UMKM Kunjungi Lapak UMKM Pada Festival Budaya Amungme – Kamoro

Berita Terbaru

Daerah

SAR Timika Terus Asa Skill Bagi Pegawai

Selasa, 11 Nov 2025 - 09:49 WIT

Hukum dan Kriminal

FIM-WP-KPK Gelar Aksi di Kantor DPRK Mimika

Senin, 10 Nov 2025 - 23:43 WIT

Daerah

Pemkab Mimika Optimis Menjadi Kota Smart City

Senin, 10 Nov 2025 - 23:37 WIT