Loka POM Musanahkan Ribuan Obat Tablet Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMIKA | Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Mimika melakukan pemusnahan terhadap ribuan tablet obat ilegal jenis Dextromethorphan (DMP) senilai Rp55 juta di Kantor Loka POM Mimika, Rabu (27/8/2025).

Pemusnahan 11.000 tablet DMP dilakukan dengan cara diblender dan dilarutkan dipimpin langsung oleh Kepala Loka POM Mimika Rudolf Surya P Bonay didampingi Kepala Bea Cukai Amamapare Mimika, KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Hery Setiabudi.

Kepala Loka POM Mimika, Rudolf Surya P. Bonay, menyebutkan, ribuan tablet obat ilegal ini
adalah hasil pengawasan dan penindakan selama tahun 2025.

“Hal ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” katanya.

Dikatakannya, obat-obat ini diketahui masuk ke Mimika melalui jasa ekspedisi yang menyatakan nama paket tersebut adalah sebagai suku cadang motor.

Baca Juga :  SAR Timika Laksanakan Latihan di Confined Space

Obat ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp. 55 juta, dengan harga jual di Timika per 10 tablet sebesar Rp50 ribu.

“Pemusnahan ini adalah bukti komitmennya dalam mencegah penyalahgunaan obat yang dapat membahayakan nyawa,” jelasnya.

Rudolf menjelaskan, obat DMP hanya boleh digunakan sesuai aturan dan pengawasan tenaga kesehatan.

Penyalahgunaan obat dapat menimbulkan dampak serius, baik bagi kesehatan fisik maupun mental, bahkan berujung pada kematian. Oleh karena itu, pihaknya terus memperketat pengawasan, memperkuat kerja sama lintas sektor, serta melakukan edukasi kepada masyarakat.

“Obat Dextromethorphan (DMP) ini merupakan obat batuk yang telah dilarang beredar dalam bentuk tunggal sejak 2013, karena rentan disalahgunakan terutama oleh remaja karena mudah diperoleh dan dapat menimbulkan efek euforia atau halusinasi. Penggunaan dalam dosis tinggi dapat menyebabkan kerusakan otak, gangguan mental, ketergantungan, bahkan kematian,” ujarnya.

Baca Juga :  Dinkes Mimika Laksanakan Kegiatan Sosialisasi BULD

Untuk itu, pihaknya mengingatkan masyarakat agar hanya mengonsumsi obat sesuai resep dokter serta segera melaporkan bila menemukan peredaran obat ilegal.

“Meskipun tidak menemukan tersangka, namun berhasil mencegah peredaran obat-obatan. Pada 2024–2025, beberapa kasus bahkan ada juga yang kami tingkatkan hingga proses hukum. Ini adalah wujud sinergi kami dengan Polres, Bea Cukai, dan Kejaksaan untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya. (crc)

Berita Terkait

Pemprov Papsel Gelar Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama
Bupati John Launching Program Clean Friday Distrik Wania
Antusias Pelajar di Mimika Mengikuti Lomba Dayung
Langkah Cepat Bangkitkan UMKM Mimika
Ratusan Pelajar SMA/SMK Mengikuti Sosialisasi Empat Konsensus Kebangsaan
Empat OPD Terima Sertifikat ISO 27001
Wanam Dirancang Jadi Pusat Cadangan Pangan Nasional
Bupati Johannes Rettob Tunjuk Samuel Yogi Jadi Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:49 WIT

Pemprov Papsel Gelar Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:13 WIT

Bupati John Launching Program Clean Friday Distrik Wania

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:33 WIT

Antusias Pelajar di Mimika Mengikuti Lomba Dayung

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:19 WIT

Langkah Cepat Bangkitkan UMKM Mimika

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:18 WIT

Loka POM Musanahkan Ribuan Obat Tablet Ilegal

Berita Terbaru

Daerah

Pemprov Papsel Gelar Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Sabtu, 30 Agu 2025 - 11:49 WIT

Daerah

Bupati John Launching Program Clean Friday Distrik Wania

Jumat, 29 Agu 2025 - 15:13 WIT

Daerah

Antusias Pelajar di Mimika Mengikuti Lomba Dayung

Kamis, 28 Agu 2025 - 20:33 WIT

Doc. Dinas Koperasi dan UMKM

Daerah

Langkah Cepat Bangkitkan UMKM Mimika

Kamis, 28 Agu 2025 - 19:19 WIT