TIMIKA | Kepolisian Polres Mimika berhasil membekuk tiga dari enam pelaku begal yang terjadi di Jalan Ahmad Yani beberapa hari lalu. Ketiga pelaku begal berinisial LA, KN dan BK diamankan di berbagai lokasi. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Mimika melalui Kasat Reskrim, AKP Rian Oktaria pada, Kamis (14/8/2025) mengatakan, ketiga pelaku dibekuk Tim Buser Reskrim Polres Mimika pada Kamis (14/08/2025) dini hari.
“Pelaku LA diamankan di rumah keluarganya di Jalan Yos Sudarso, BK dikediamannya Jalan Nawaripi dan KN ini ditangkap di lorong Singaraja. Ketiganya juga berperan berbeda-beda yaitu LA perannya adalah menebas korban dengan parang, sedangkan BK dan KN berperan untuk pukul korban,” tutur Kasat Reskrim
Kata kasa Reskrim, para pelaku saat beraksi mereka dalam keadaan dipengaruhi Minuman Keras (Miras).
Ia menuturkan, dari keterangan para pelaku berawal dari mereka meminta rokok kepada korban namun tidak diberikan oleh korban. Saat itu juga pelaku berusaha merebut HP korban akan tetapi korban melarikan diri sehingga terjadilah kejar-kejaran yang membuat korban terjatuh.
“Jadi waktu kejadian ada dua korban, tapi yang satunya lolos. Saat korban terjatuh para pelaku langsung menganiaya korban sedangkan motor yang dikendarai korban dibawah kabur oleh pelaku lainnya,” ucapnya.
Dari pelaku polisis berhasiol mengamankan barang bukti yaitu sajam dan motor milik korban.
“Ketiga pelaku yang ditangkap ini memang dibawah umur dan masih berstatus pelajar. Meskipun demikian kita tetap proses secara hukum, tetapi kita kedepankan unit PPA,” kata Kasat Reskrim.
Ia menyebutkan para pelaku ini merupakan kelompok geng yang suka terlibat tawuran di Jalan Ahmad Yani.
“Jadi mereka ini bukan sindikat, melainkan perkumpulan geng yang juga terlibat tawuran antar kelompok di Jalan Ahmad Yani,” tandasnya.
Awal kejadian ini seperti yang telah diberitakan Papuasky.com pada edisi, Senin (11/8/2025) (Red)








