TIMIKA | Tim Babat Polres Mimika berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan perbuatan asusila yang telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kota Timika.
Penangkapan yang dilakukan di sebuah konter handphone di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan SMA Negeri 1 Mimika, Distrik Wania pada Kamis, (19/03/2026) sekitar pukul 13.35 WIT dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudihartono, S.T.K., S.I.K bersama Tim Babat.
Kapolres Mimika melalui Kasi Humas, Iptu Hempi Ona pada Jumat (20/3/2026) mengatakan, pelaku berinisial F.G. (19) yang diduga telah melakukan aksi penjambretan di 12 TKP serta perbuatan asusila di 4 TKP berbeda di seputaran Kota Timika.
Hempi menuturkan, awalnya korban berinisial I.F (19) sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumah, tiba-tiba ia merasa ada yang buntuti dari belakang namun pada saat korban berhenti dan mengecek tasnya ternyata posisi tas sudah terbuka dan dua HP miliknya hilang.
“Korban melihat pelaku sudah melarikan diri. Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Kepolisian Terpadu Polres Mimika guna diproses lanjut,” jelas Hempi
Kata Hempi, polisi pun bergerak cepat,dmana polisi menemukan keberadaan pelaku dari informasi masyarakat.Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
“Pelaku kami amankan saat berada di dalam konter HP depan SMA Negegri 1 Mimika. Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan di beberapa lokasi berbeda,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, Satu unit SPM Merk Honda Sonic 150R warna merah hitam, satu Unit Helm KYT warna hitam, satu buah baju bola warna merah hitam dan celana pendek warna hitam dan dua buah dompet.
Selain itu, ada juga satu unit HP warna biru yang dicuri di Jalan Sam Ratulangi pada Februari 2026. Kemudian satu unit tablet warna putih yang dicuri di Jalan Cendrawasih depan Kantor DPRD pada Februari 2026. Satu unit HP yang dicuri di SP 1 pada Februari 2026. Satu unit HP warna hijau yang dicuri pada Februari 2026 di Jalan Budi Utomo Ujung. Satu unit HP warna putih dicuri di Jalan Budi Utomo pada Februari 2026.
Kemudian satu unit HP warna abu-abu yang dicuri di Jalan SP 3 dekat kuburan dan dijual pada Februari 2026 di Jalan Irigasi Belakang Arena lama. Aksi berikutnya di Jalan Budi Utomo Ujung, pelaju berhasil membawa kabur dua unit HP, satu unit HP di Jalan SP 1 serta satu unit HP pada Februari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Hempy, pelaku tidak hanya melakukan aksi penjambretan, namun juga melakukan perbuatan asusila dengan cara meraba bagian sensitif korban perempuan di tempat umum.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Mimika guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)







